Malang Raya
Fakta Pembangunan Tol Malang Pandaan, Ternyata Ada Warga yang Ambil Uang Ganti Rugi
Jumlah nilai ganti rugi terkait pembangunan tol Mapan di Kelurahan Madyopuro beragam. Nilainya mulai dari Rp 100 juta.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Warga Madyopuro yang terdampak pembangunan jalan tol Malang Pandaan (Mapan) mulai menerima surat pemberitahuan pengambilan uang konsinyasi ganti rugi pembebasan aset ke Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Terdapat 90 bidang aset yang bakal mendapatkan ganti rugi.
Dari 90 bidang aset itu, 65 di antaranya milik warga yang menggugat ke PN Malang terkait nilai ganti rugi kawasan terdampak.
Pengurus Forum Komunikasi Warga Terdampak (FKWT) Kelurahan Madyopuro, El-Hamdi menuturkan surat dari PN itu mulai diterima warga sejak September lalu.
"Dari 65 orang itu, 25 orang menerima, dan sisanya 40 orang bertahan tidak mau menerima. Kami menolak uang konsinyasi itu," ujar El-Hamdi kepada Surya, Kamis (26/10/2017).
Uang konsinyasi merupakan uang yang dititipkan ke pengadilan untuk ganti rugi pembebasan lahan ketika ada gugatan ke pengadilan.
Jumlah nilai ganti rugi terkait pembangunan tol Mapan di Kelurahan Madyopuro beragam. Nilainya mulai dari Rp 100 juta.
Warga yang menolak antara lain bernama Yadi.
Asetnya berupa tanah dan bangunan seluas 51 meter persegi diberi ganti rugi Rp 105 juta. Yadi menolaknya.
Mereka yang tidak setuju dengan jumlah nilai ganti rugi memang menandatangani surat pemberitahuan dari PN itu.
'Mereka yang menerima karena sejumlah alasan. Ada yang khawatir nanti malah tidak dapat uang ganti rugi.
Sedangkan kami yang bertahan karena nilai ganti rugi tidak sesuai dengan harga pasaran dan tidak memenuhi rasa keadilan," tegasnya.
Ketika ada warga yang menolak, maka tahap selanjutnya adalah mediasi.
Tahap mediasi ini, kata El Hamdi, belum dilalui oleh pemerintah dan warga.
Ketika mediasi nanti tidak ada kesepakatan, maka jalan terakhir adalah eksekusi.