Malang Raya
Polres Malang Beri Waktu 10 Hari Sebelum Menindak Kades Pelanggar Dana Desa
Polres Malang akan memberikan tenggang waktu 10 hari pada aparat desa dalam penindakan dugaan penyelewengan Dana Desa
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Polres Malang akan memberikan tenggang waktu 10 hari pada aparat desa dalam penindakan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD).
Hal itu dilakukan dalam upaya memberikan kesempatan kepada aparat desa menjalankan rekomendasi Inspektorat dari dugaan penyelewengan DD dan ADD yang masuk ke Polres Malang.
Kapolres Malang, AKBP H Yade Setiawan Ujung menjelaskan, aparat kepolisian dengan adanya laporan dugaan penyelewengan DD dan ADD tidak serta merta akan melakukan penindakan. Artinya, tidak ada niatan sedikit pun dari Polisi untuk dengan mudah menindak pidana Kades sebagai pelaksana DD dan ADD. Apalagi berniat menjebloskan Kades ke Penjara.
"Untuk itu, dengan adanya MoU dalam pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa di wilayah Kabupaten Malang bisa memberi ketenangan bagi Kades sebagai pelaksana dan penanggung jawab DD dan ADD untuk bekerja dengan baik sesuai aturan yang ada," kata Yade Setiawan Ujung usai penanda-tanganan MoU dengan Bupati Malang terkait Dana desa di gedung DPRD Kabupaten Malang, Kamis (26/10/2017).
Dijelaskan Yade, dengan adanya kerja sama terkait DD dan ADD tersebut peran Bhabinkamtibmas di setiap desa akan sangat penting. Bhabinkamtibmas harus mulai mengikuti musyawarah desa dalam menyusun dan membentuk rancangan APBDes.
Bhabinkamtibmas harus mengawasi penyusunan rancangan APBdes sudah sesuai dengan Undang-undang dan petunjuk teknis Peraturan Bupati Malang. Bila penyusunan dinilai tidak sesuai dengan UU dan Perbup Makang maka harus memberikan masukan untuk dilakukan penyesuaian.
Demikian pula, menurut Yade Setiawan Ujung, apabila ada ketidak-sesuaian dalam penggunaan anggaran dengan APBDes seperti yang telah diputuskan dalam musyawarah desa maka Bhabinkamtibmas juga harus mengingatkan dan memberikan masukan.
"Bila masukan tidak diindahkan Kades maupun aparat Desa maka Bhabinkamtibmas bisa melapor ke Kapolsek yang diteruskan meneruskan laporan ke Kapolres. Dari akan kami lakukan proses berkoordinasi dengan Inspektorat untuk dilakukan audit," tandas Yade Setiawan Ujung.
Memang, diakui Yade Setiawan Ujung, langkah Polri terkait pengawasan DD dan ADD dikarenakan nilainya setiap tahun mengalami peningkatan. Yang mana untuk tahun 2018 setiap desa direncanakan akan mendapat DD bersumber dari APBN masing-masing Desa mencapai sekitar Rp 2 miliar. Hal itu menjadikan langkah pencegahan, pengawasan, dan penanganan adanya potensi penyelewengan harus dilakikan secara terus menerus dan intensif.
"Sesuai perintah bapak Kapolri kami pun siap melaksanakan pengamanan dan mengawal DD serta ADD agar sesuai peruntukkanya yang telah ditetapkan," tandas Yade Setiawan Ujung.
Oleh karena itu, tambah Yade Setiawan Ujung, pihaknya meminta Bhabinkamtibmas untuk membaca dan mempelajari UU tentang Desa dan Perbub Malang tentang DD dan ADD serta aturan lain terkait. Dengan demikian Bhabinkambtimas bisa tahu apa saja yang boleh dan mana yang tidak boleh dalam pelaksanaan DD dan ADD di Kabupaten Malang.
"Tentunya Bhabinkamtibmas tidak boleh melakukan pengamanan dan pengawalan apa adanya DD dan ADD," ucap Yade Setiawan Ujung.
Sementara itu, Bupati Malang, H Rendra Kresna mengatakan, langkah implementasi teknis pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan DD dan ADD ditingkat Desa dengan melibatkan Bhabinkamtibmas sebagai langkah tepat.
Dengan demikian Kades bisa mendapatkan masukan dari Bhabinkamtibmas dalam hal pelaksanaan DD dan ADD. Hal itu juga sebagai upaya memperkecil peluang adanya penyelewengan DD dan ADD yang berisiko pidana bagi Kades sebagai penanggung jawab APBDes.
"Jadi kami sambut positif dari Bapak Kapolres yang langsung mengimplementasikan MoU di tingkat pusat untuk diterapkan secara teknis di Kabupaten Malang," kata Rendra Kresna.