Malang Raya

Polres Malang Beri Waktu 10 Hari Sebelum Menindak Kades Pelanggar Dana Desa

Polres Malang akan memberikan tenggang waktu 10 hari pada aparat desa dalam penindakan dugaan penyelewengan Dana Desa

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Ahmad Amru Muiz
Kapolres Malang, AKBP H Yade Setiawan Ujung bersama Bupati Malang, H Rendra Kresna, Kamis (26/10/2017). 

Memang, diakui Rendra Kresna, Pemkab Malang cukup intensif dalam memberikan sosialisasi dalam pelaksanaan DD dan ADD kepada Kades beserta Aparatur Desa. Di mana, Kades dan Aparatur Desa tidak perlu takut dan khawatir apabila sudah mematuhi aturan dalam penggunaan DD dan ADD. Namun, masih ada saja Kades dan Aparatur Desa yang kurang mengerti dan memahami penggunaan DD dan ADD sehinga mereka terjerat pidana hukum.

"Untuk itu, kami harapkan dengan sudah adanya MoU bersama Polri maka terjadinya penindakan hukum pada Kades terkait persoalan DD dan ADD tidak perlu terjadi di Kabupaten Malang," tutur Rendra Kresna.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved