Malang Raya
Polres Malang Beri Waktu 10 Hari Sebelum Menindak Kades Pelanggar Dana Desa
Polres Malang akan memberikan tenggang waktu 10 hari pada aparat desa dalam penindakan dugaan penyelewengan Dana Desa
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Ahmad Amru Muiz
Kapolres Malang, AKBP H Yade Setiawan Ujung bersama Bupati Malang, H Rendra Kresna, Kamis (26/10/2017).
Memang, diakui Rendra Kresna, Pemkab Malang cukup intensif dalam memberikan sosialisasi dalam pelaksanaan DD dan ADD kepada Kades beserta Aparatur Desa. Di mana, Kades dan Aparatur Desa tidak perlu takut dan khawatir apabila sudah mematuhi aturan dalam penggunaan DD dan ADD. Namun, masih ada saja Kades dan Aparatur Desa yang kurang mengerti dan memahami penggunaan DD dan ADD sehinga mereka terjerat pidana hukum.
"Untuk itu, kami harapkan dengan sudah adanya MoU bersama Polri maka terjadinya penindakan hukum pada Kades terkait persoalan DD dan ADD tidak perlu terjadi di Kabupaten Malang," tutur Rendra Kresna.
Berita Terkait