Malang Raya
Warga Kota Malang Ini Terpaksa Keluar Rumah Pakai Cara Tak Biasa, Miris!
Akibat penembokan itu, dua rumah tidak memiliki akses keluar-masuk. Sebab teras depan kedua rumah tertutup tembok.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Beberapa warga RT 01 RW 03 Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing mengadu ke Komisi A DPRD Kota Malang, Jumat (27/10/2017).
Para warga ini mengadukan pembangunan tembok yang menutup depan rumah warga, dan jalan setapak di pemukiman tersebut.
Warga mempertanyakan izin pembangunan tembok tersebut.
“Kami tidak pernah dimintai tanda tangan izin pembangunan tembok ini,” ujar Sunaryono, seorang warga kepada SURYAMALANG.COM.
Akibat penembokan itu, dua rumah tidak memiliki akses keluar-masuk.
Sebab teras depan kedua rumah tertutup tembok, dan hanya berjarak sejengkal tangan orang dewasa.
Sedangkan dua rumah lain tidak lagi memiliki pemandangan tanah kosong di depannya.
Penghuni di rumah ini langsung melihat tembok dan dipisahkan lorong kecil selebar becak.
Penembokan itu dilakukan sejak tiga bulan lalu.
“Kami hanya mempertanyakan izin penembokan ini,” imbuh pria yang akrab disapa Yono itu.
Akibat penembokan itu, jalan setapak yang jadi jalan pintas tertutup.
Selain itu, pembuangan air di sekitar rumah Yono tersumbat.
Sebab tidak ada saluran air di titik tersebut.
“Akhirnya kami ndodol (bongkar) tembok bagian bawah untuk membuang air agar tidak banjir di lorong,” ujar Cahyo, warga lain.
Lorong yang banjir saat hujan berada di samping rumah Yono.
Keluarga Sunaryono dan Sulistiyani harus melompati tembok teras rumah Sunaryono untuk keluar masuk rumah.
Beberapa warga yang mengeluh dengan pembangunan tembok itu merasa tidak mendapat solusi.
Padahal sempat ada mediasi di kelurahan.
Akhirnya warga mengadukan persoalan ini ke DPRD Kota Malang.
Komisi A pun memanggil sejumlah pihak seperti pihak kecamatan dan kelurahan.
Camat Blimbing, Muarib mengaku akan berbicara dengan kedua pihak.
“Kedua pihak mengaku sama-sama memiliki hak. Menurut warga, jalan itu sudah lama dipakai.”
“Tetapi menurut si pemilik tanah yang ditembok, jalan itu ada di tanahnya, dia memiliki akta jual beli.”
“Kami akan pelajari, dan minta keterangan semua pihak,” ujar Muarib.
Dia berharap kedua pihak ikhlas sehingga persoalan itu bisa diselesaikan secara musyawarah.
Namun, untuk memastikan apakah memang ada jalan setapak di dalam tanah yang ditembok, pihak kecamatan akan minta keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Akan ada pertemuan lagi dengan difasilitasi anggota DPRD pada 1 November 2017,” terangnya.