Malang Raya
Terkait Gugatan Administrasi, BPN Kota Batu Yakin Sertifikat Yang Terbit Sesuai Prosedur
53 bidang tanah ini SHM sudah dimiliki oleh warga Desa Tulungrejo terlebih dahulu sejak tahun 1995
Penulis: Sany Eka Putri | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, BATU - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu akan mendengar putusan majelis hakim di PTUN Surabaya, Rabu (1/10/2017). Sidang putusan ini terkait gugatan yang dilayangkan oleh seorang yang mengaku memiliki tanah di Desa Tulungrejo.
Ada 53 bidang tanah yang diklaim milik orang asal luar Kota Batu. Padahal, 53 bidang tanah ini sertifikat hak milik (SHM) sudah dimiliki oleh warga Desa Tulungrejo terlebih dahulu sejak tahun 1995.
"Sejak gugatan itu masuk BPN sudah menjalani beberapa proses persidangan. Silahkan mbak kalau Rabu besok mau ke PTUN, kita dengarkan sama-sama putusan pengadilan," kata Gangga, Kasi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan BPN Kota Batu, Senin (30/10/2017).
Surat putusan itu diterima oleh BPN Kota Batu sekitar Juni lalu. Dalam kasus ini, Gangga menjelaskan, jika yang menggugat adalah perorangan atas nama Joyo. Joyo menggugat BPN Kota Batu karena telah menerbitkan SHM kepada warga Desa Tulungrejo. Joyo ini, dikatakannya, merupakan orang Surabaya yang mengaku memiliki akta jual beli atas 53 bidang tanah itu.
Akta itu didapat dari seorang yang mengaku ahli waris dan mengaku memiliki hak waris atas 53 bidang tanah. Joyo memiliki akta jual beli tanah itu sekitar tahun 2013.
"Sedangkan SHM yang dimiliki warga diterbitkan oleh BPN Kota Batu sesuai undang-undang yang berlaku saat itu," imbuh Gangga.
Gangga menjelaskan, SHM yang dimiliki warga ini sifatnya turun temurun. Dan tidak memiliki masa berlaku. Asal muasal tanah ini merupakan tanah bekas penjajahan Belanda yang belum dimiliki siapapun. Namun sampai tahun 1980 tanah itu belum jelas kepemilikannya, sehingga menjadi hak negara. Oleh karena itu BPN Kota Batu menerbitkan SHM sesuai undang-undang tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria.
Dikatakannya, saat putusan nanti apabila kalah, pihak BPN Kota Batu akan mengajukan banding terkait kasus ini. Hal itu dikarenakan pihaknya menerbitkan SHM itu sesuai prosedural dan tidak asal memberikan sertifikat tanah itu.
Dalam kasus ini, sebanyak 27 warga mengajukan agar dilibatkan sebagai pihak tergugat. Dari 27 warga ini didampingi oleh satu kuasa hukum. Kepala Desa Tulungrejo, Suliyono menambahkan pihaknya tetap akan membela warganya dan produk BPN terkait SHM ini. Ia juga mengakui, kalau memang warganya dilibatkan sebagai tergugat.
"Orang yang menggugat itu siapa? Dia tidak kuat dalam memiliki hak tanah di Desa Tulungrejo, itu adalah tanah negara," kata dia.
Pihaknya yakin jika putusan pengadilan ini akan memihak pihak BPN Kota Batu. Karena SHM itu diterbitkan sesuai prosedural.
"Ya syukurlah kalau cepat ada pengumuman putusannya. Kita tunggu saja Rabu," pungkas dia.