Nasional
Siswi SMK Ditangkap BNN Karena Simpan Barang Haram di Itunya, Ya Ampun, Barangnya Segede . . .
Siswi berinisial VR (18) itu diduga terlibat jaringan internasional. Remaja putri itu ditangkap petugas saat tiba di Bandara Haluoleo.
Sebelumnya VR sudah dua kali ke Malaysia dan menyelundupkan sabu ke Indonesia dengan modus yang sama.
“Kami kerja sama dengan pihak bandara dan Lanud.”
“Kami memang sudah pantau dia. Saat VR tiba, kami langsung menggeledah.”
“Kami menemukan barang bukti yang disembunyikan di 4nus,” jelas Bambang.
Tersangka mengaku baru pertama kali berkunjung di Kota Kendari.
Saat ini penyidik BNNP masih mengembangkan kasus ini, terutama mencari tahu pemesannya yang disinyalir berada di Kota Kendari.
Akibat perbuatannya, VR dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 undang undang RI tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Berita ini sudah dimuat di Tribunjogja.com dengan judul Siswi SMK Simpan Sabu dalam Anus, Ukurannya Segede Pisang Molen