Harapan Baru PPPK Bisa Diangkat Jadi PNS Lewat RUU ASN, DPR Bocorkan Kemungkinannya

Harapan baru PPPK bisa diangkat jadi PNS lewat RUU ASN, DPR bocorkan kemungkinannya asal tiga pilar dipenuhi oleh pemerintah dan negara.

Gambar dibuat dengan bantuan ChatGPT (OpenAI DALL·E)/suryamalang.com
REVISI UU ASN - lustrasi pekerja pemerintahan Indonesia ASN suasana kerja di kantor pemerintahan yang lebih realistis dibuat dengan bantuan chat GPT-5, OpenAI. Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memungkinkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibahas dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/10/2025).  

SURYAMALANG.COM, - Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi pembahasan setahun terakhir sejak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan usulan. 

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN itu akan kembali direvisi pada tahun ini meski baru direvisi pada tahun 2023 lalu.

Dengan RUU ASN tersebut, harapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbuka lebar.

Kemungkinan PPPK bisa diangkat jadi PNS melalui RUU ASN, disampaikan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Reni Astuti. 

Baca juga: Rumus Hitung Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Sesuai Jam Kerja Lengkap dengan Contohnya

Reni Astuti menyebut, konversi status dari PPPK menjadi PNS sangat mungkin terjadi, asalkan didukung oleh tiga pilar kajian utama yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan negara.

Tiga pila itu yakni kajian yuridis (aspek hukum), kajian sosiologis (aspek kebutuhan dan dampak sosial) dan kemampuan fiskal negara (aspek keuangan/anggaran).

Reni Astuti tidak memberikan janji mutlak, melainkan membuka peluang besar (bukan tidak mungkin) konversi tersebut, dengan catatan pelaksanaannya harus dilakukan secara bertahap.

Selain itu juga melalui filter ketat berdasarkan pertimbangan hukum, manfaat sosial-profesional, dan yang paling utama, kemampuan finansial negara.

“Kalau memang secara kajian, baik secara yuridis, sosiologis, maupun kemampuan fiskal negara memungkinkan, bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap bisa diangkat menjadi PNS,” kata Reni, dalam acara diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/10/2025). 

Baca juga: Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025? Setelah Pengisian DRH dan Usulan Nomor Induk

Reni mengatakan, baik PNS maupun PPPK sama-sama merupakan bagian dari ASN yang memiliki kontribusi besar bagi pelayanan publik di berbagai sektor, seperti pendidikan dan kesehatan.

Namun, kata Reni, selama ini masih terdapat perbedaan hak keuangan dan kesejahteraan antara keduanya.

“Saya mendengar ada guru yang sudah lama mengabdi, dari honorer kemudian menjadi PPPK, tapi mendapatkan kebijakan kesejahteraan yang tidak sama. Misalnya, tunjangan kinerjanya tidak bisa 100 persen,” kata Reni.

Oleh karena itu, Reni menilai, penting agar pembahasan RUU ASN ke depan mempertimbangkan kesetaraan kesejahteraan antara PNS dan PPPK.

“Kalau pemerintah mampu, tentu kami akan mendorong agar PPPK bisa mendapatkan kesempatan yang sama, bahkan mungkin diangkat menjadi PNS secara bertahap,” ujar Reni.

Meski begitu, Reni mengapresiasi kebijakan sejumlah pemerintah daerah yang sudah memberi tunjangan kinerja bagi PPPK, sehingga kesenjangan antara dua status ASN itu tidak terlalu jauh.

Baca juga: Ada 59 Tidak Lolos, Selebihnya 21.532 Orang PPPK Paruh Waktu Pemprov Jatim Tunggu SK Pengangkatan

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved