Malang Raya
Niatnya Ngopi di Warung, Eh Warga Asal Kabupaten Malang Ini Malah Masuk Penjara, Ini Penyebabnya
Tersangka melihat ponsel tergeletak di atas meja. Saat itu pemilik ponsel sedang membeli kerupuk di toko yang tidak jauh dari warung tersebut.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, PAKISAJI – Pria berinisial Bhr (30) ditangkap anggota Polsek Pakisaji karena diduga mencuri ponsel.
Kapolsek Pakisaji, AKP Suyoto menjelaskan kasus itu berawal saat tersangka mampir di warung di Pakisaji, Kabupaten Malang.
“Saat itu sudah larut malam. Tersangka masuk warung untuk minum kopi,” kata Suyoto kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (2/11/2017).
Ketika tersangka masuk warung, kondisinya sedang sepi.
Tersangka melihat ponsel tergeletak di atas meja.
Saat itu pemilik ponsel sedang membeli kerupuk di toko yang tidak jauh dari warung tersebut.
Tersangka langsung mengambil ponsel itu.
Saat tersangka akan pergi, pemilik ponsel datang.
Karena tahu ponselnya tidak ada, korban mencegah tersangka pergi dari warung.
Selanjutnya pemilik ponsel memeriksa tubuh korban dan menemukan ponselnya di saku celana tersangka.
Tersangka sempat dihajar warga di sekitar lokasi.
Setelah itu tersangka diserahkan ke Polsek Pakisaji.
“Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian,” tutur Suyoto.