Malang Raya

Ini Upah Minimum Kota Malang Tahun 2018, Naik Sebesar Rp 197.905,79

Dewan Pengupahan Kota Malang telah menyepakati besaran kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2018.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dyan Rekohadi
Tribunnews.com
ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Kabar penetapan nilai kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) bisa jadi merupakan kabar yang paling ditunggu di bulan November ini.

Ketetapan nilai UMK memang harus ditetapkan dan diumumkan di bulan ini. 

Kabar baiknya bagi warga kota Malang, pemerintah Kota Malang juga telah menggodok berapa rencana UMK Kota Malang 2018.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Malang Yudhi K Ismawardi, Dewan Pengupahan Kota Malang telah menyepakati besaran kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2018.

Kesepakatan itu tertuang dalam berita acara rapat pleno pada 31 Oktober 2017 lalu.

"Ada kenaikan sebesar Rp 197.905,79 dibandingkan UMK 2017 sebesar Rp 2.272.167,50. Dengan demikian, UMK 2018 diusulkan menjadi Rp 2.470.073,29," ujar Yudhi, Kamis (2/11/2017).

Hasil pembahasan di Dewan Pengupahan itu diserahkan ke wali kota untuk mendapatkan rekomendasi, kemudian disampaikan ke Gubernur Jatim.

Batas penyerahan rekomendasi ke Gubernur Jatim itu 8 November 2017.

Selanjutnya, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur bersama Pemprov Jawa Timur membahas usulan dari masing-masing kota/kabupaten.

Batas pembahasan tersebut adalah 15 November 2017.

“Biasanya tanggal 20 atau 22 November, sudah turun berbentuk Peraturan Gubernur,” imbuhnya.

Dasar penghitungan kenaikan UMK itu dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Yudhi menambahkan tidak ada penolakan dari elemen di Dewan Pengupahan saat pembahasan kenaikan UMK itu.

Dewan Pengupahan itu berisi perwakilan dari gabungan serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved