Malang Raya

BPN Kota Batu Menangi Gugatan yang Dilayangkan Pengusaha Surabaya

Padahal, 53 bidang tanah ini sertifikat hak milik (SHM) sudah dimiliki oleh warga Desa Tulungrejo terlebih dahulu sejak tahun 1995.

Penulis: Benni Indo | Editor: eko darmoko
IST
Kota Batu 

SURYAMALANG.COM, BATU - Badang Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu memenangkan perkara gugatan yang dilakukan oleh Joyo, pengusaha yang mengklaim 53 bidang tanah di Desa Tulungrejo Kota Batu.

Padahal, 53 bidang tanah ini sertifikat hak milik (SHM) sudah dimiliki oleh warga Desa Tulungrejo terlebih dahulu sejak tahun 1995.

Kasi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan BPN Kota Batu, Ganggawati mengatakan, putusan PTUN Surabaya sudah ditetapkan sejak Selasa (24/10/2017). Putusan itu memenangkan perkara yang terdaftar pada PTUN Surabaya di Nomor 52/G/2017/PTUN.SBY.

"Pihak penggugat tidak dapat membuktikan gugatannya. Jadi proses sudah sesuai dengan prosedural. Sertifikat yang dimiliki oleh warga masih sah," ujar Gangga, Senin (6/11/2017).

Namun setelah memenangkan gugatan, BPN belum mendapat salinan putusan pengadilan. BPN Kota Batu berencana akan mengambil salinan putusan itu untuk melihat lebih rinci redaksional putusan yang dibacakan. Namun Gangga belum bisa memastikan kapan pastinya putusan itu diambil di Surabaya.

"Namun yang jelas sudah ada pengacara kami di pengadilan dan pastinya gugatan Joyo ditolak, artinya kami menang," urai Gangga.

Gangga menerangkan bahwa yang diperkarakan adalah soal administrasi bukan gugatan kepemilikan. Joyo mengaku penerbitan sertifikat yang dikeluarkan BPN Kota Batu tidak sesuai prosedural. Dengan kemenangan BPN Kota Batu, dalil gugatan Joyo sudah tidak bermakna apa-apa.

"Yang diperiksa segi administrasinya. Jadi proses sudah sesuai dengan prosedural. Itu sertifikat tahun 1995 saat masih menjadi satu dengan Kabupaten Malang," sambungnya.

Gangga menjelaskan, SHM yang dimiliki warga ini sifatnya turun temurun. Dan tidak memiliki masa berlaku. Asal muasal tanah ini merupakan tanah bekas penjajahan Belanda yang belum dimiliki siapapun.

Namun sampai tahun 1980 tanah itu belum jelas kepemilikannya, sehingga menjadi hak negara. Oleh karena itu BPN Kota Batu menerbitkan SHM sesuai undang-undang tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria.

Dalam kasus ini, sebanyak 27 warga mengajukan agar dilibatkan sebagai pihak tergugat. Dari 27 warga ini didampingi oleh satu kuasa hukum. Kepala Desa Tulungrejo, Suliyono menambahkan pihaknya tetap akan membela warganya dan produk BPN terkait SHM ini. Ia juga mengakui, kalau memang warganya dilibatkan sebagai tergugat. (Benni Indo/Sany Eka Putri)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved