Malang Raya
Curi Kayu, Delapan Tersangka Ditangkap Polres Malang
Kasubag Humas Polres Malang, AKP Farid Fatoni menjelaskan, kedelapan tersangka tersebut diamankan jajaran Satreskrim Polsek Pakisaji
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Jajaran Polres Malang amankan delapan warga yang diduga mencuri kayu bersama-sama milik Perhutani. Mereka Misenan, (45), Kusenan (50), Mulud (40), Jaman (40), Slamet (50) dan Wahyudi (45) kesemuanya warga Desa Wadung Kecamatan Pakisaji.
Satu tersangka, Tarmuji (45) warga Desa Babadan Kecamatan Ngajum, dan satu tersangka Suyanto (38) warga Desa Iring Mulyo Kecamatan Metro Timur, Kota Metro Lampung.
Kasubag Humas Polres Malang, AKP Farid Fatoni menjelaskan, kedelapan tersangka tersebut diamankan jajaran Satreskrim Polsek Pakisaji tanpa perlawanan.
Ini setelah adanya laporan pencurian kayu mahoni di Petak 182 H Kawasan Hutan Produksi Desa Jatisari Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang, kamis (2/11/2017).
"Untuk barang bukti yang diamankan di antaranya sebatang pohon Mahoni yang sudah dipotong menjadi sembilan gelondong dan gergaji mesin sebagai alat untuk menebang pohon," kata Farid Fatoni, Senin (6/11/2017).
Dijelaskan Farid Fatoni, aksi pencurian kayu mahoni dari hutan produksi Perhutani yang dilakukan delapan tersangka diinformasikan oleh sejumlah warga kepada jajaran Polsek Pakisaji.
Delapan orang tersebut setelah memotong pohon mahoni menjadi sembilan gelondong bermaksud untuk diolah menjadi papan di salah satu warga Desa Wadung Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang.
Namun warga pemilik pengolahan kayu tersebut curiga asal kayu yang dibawa delapan tersangka tersebut sebagai kayu hasil curian. Dan pemilik pengolahan kayu beralasan kalau mesin gergaji sedang mengalami kerusakan.
"Pemilik pengolahan kayu itu menginformasikan ke perangkat Desa Wadung yang melakukan pemeriksaan bersama-sama ke hutan produksi petak 182 H," ucap Farid Fatoni mendampingi Kapolres Malang, AKBP H Yade Setiawan Ujung.
Setelah itu, menurut Farid Fatoni, perangkat Desa Wadung melaporkan aksi pencurian kayu itu ke Polsek Pakisaji. Dan jajaran Polsek langsung menindaklanjuti laporan tersebut serta mengumpulkan barang bukti pencurian kayu.
Selanjutnya jajaran melakukan penangkapan kepada delapan orang yang diduga melakukan pencurian kayu mahoni di hutan produksi Perhutani.
"Kedepalan orang itu terancam dijerat UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tutur Farid Fatoni.