Malang Raya

Suplai Air Hanya Dibuka 50 Persen, Ternyata Masih Seperti Ini Kesanggupan PDAM Kota Malang

PDAM Kabupaten Malang berusaha sabar dan selalu memberi toleransi waktu pembayaran kepada PDAM Kota Malang.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Dyan Rekohadi
Tribunnews.com
ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Malang akan tetap menahan suplai air ke PDAM Kota Malang sebesar 50 persen.

Hal itu dilakukan untuk memastikan dilakukannya realisasi pembayaran kontribusi biaya operasional pengelolaan air sumber pitu oleh PDAM Kota Malang.

Kabag Umum dan Humas PDAM Kabupaten Malang, Eko Priyo Ardianto mengatakan, dibukanya distribusi air bersih dari sumber pitu sebesar 50 persen dari kapasitas air mencapai 120 liter perdetik setelah adanya surat kesanggupan membayar tunggakan dana kontribusi operasional oleh PDAM Kota Malang.

Dalam surat yang ditanda tangani Dirut PDAM Kota Malang tersebut disanggupi pembayaran uang kontribusi operasional sebesar Rp 3,7 miliar.

"Surat itupun oleh pak Dirut PDAM Kabupaten Malang langsung disampaikan ke Bapak Bupati Malang kemarin malam, dan Bapal Bupati memerintahkan membuka kembali suplai air dari sumber pitu untuk PDAM Kota Malang," kata Eko Priyo Ardianto, Rabu (8/11/2017).

Hanya saja dalam surat kesanggupan membayar biaya kontribusi operasional pengelolaan sumber pitu itu PDAM Kota Malang tidak menyebutkan waktu pembayaran.

Dengan demikian distribusi air tidak bisa dibuka semuanya sebelum ada kepastian waktu pembayaran itu.

Sumber pitu sendiri ada di desa Dawet Krajan kecamatan Tumpang kabupaten Malang dari  

"Jadi saat ini kami baru menormalisasi distribusi air ke PDAM Kota Malang 50 persen dahulu, yang 50 persen dibuka setelah ada realisasi pembayaran kontribusi operasional," ucap Eko Priyo Ardianto.

Memang, diakui Eko Priyo, tunggakan pembayaran biaya kontribusi operasional sumber pitu terhitung hingga bulan Oktober 2017 sejak awal tahun 2016.

Dengan demikian setiap bulan nilai tagihan kontribusi biaya operasional itu akan bertambah terus.

Untuk itu, PDAM Kota Malang diharapkan secepatnya melakukan pembayaran tunggakan itu agar tidak terjadi pembengkakan piutang.

Sebenarnya, ungkap Eko Priyo Ardianto, PDAM Kabupaten Malang berusaha sabar dan selalu memberi toleransi waktu pembayaran kepada PDAM Kota Malang.

Hanya saja, persoalan itu berkembang semakin meruncing hingga terpaksa dilakukan penurunan distribusi air sumber pitu oleh PDAM Kabupaten Malang.

Hal itu setelah petugas yang dikirim untuk menagih dana kontribusi biaya operasional sumber pitu hingga tiga kali ke PDAM Kota Malang merasa tidak diperhatikan.

"Jadi, dari berbagai persoalan itu puncaknya terpaksa dilakukan penurunan distribusi air dari sumperpitu," tandas Eko Priyo.

Sementara Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto merespon positip langkah yang diambil PDAM Kabupaten Malang.

Hal itu sebagai pembelajaran dan kritik terhadap PDAM Kota Malang yang tidak mengindahkan kesepakatan pembayaran kontribusi operasional pengelolaan air sumber pitu.

"Jadi kami dukung sikap tegas PDAM Kabupaten Malang," kata Didik Gatot Subroto.

Didik Gatot Subroto menyebut PDAM Kota Malang yang juga memanfaatkan air dari sumber pitu harus ikut memikul besarnya biaya operasional untuk pemeliharaan jaringan pipa air dari sumber pitu.

"Kami melihat lebih pada efisiensi biaya sajalah persoalan itu, bila tidak begitu PDAM Kabupaten Malang terlalu berat beban operasionalnya dan PDAM Kota sebagai pemakai saja," tutur Didik yang meminta PDAM Kabupaten Malang tetap mengedapankan segi kemanusiaan akan kebutuhan air bersih warga.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved