Jakarta
Terungkap! Rekaman Johannes Marliem Sebut Jatah Rp 60 Miliar untuk Setya Novanto
TERUNGKAP! Setya Novanto mendapat jatah Rp 60 miliar dalam proyek KTP elektronik. Berikut ini detailnya-->>
SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memutar rekaman pembicaraan milik Direktur Biomorf Lone LLC, Johannes Marliem.
Rekaman diputar dalam persidangan terhadap terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11/2017).
Rekaman pembicaraan itu berisi percakapan antara Marliem dan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto.
Sugiharto yang dihadirkan sebagai saksi membenarkan percakapan itu.
"Itu pembicaraan di ruang kerja saya," kata Sugiharto.
Dalam rekaman, terungkap bahwa Setya Novanto yang kini menjabat Ketua DPR RI mendapat jatah Rp 60 miliar dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Menurut Sugiharto, dia dan Marliem membicarakan soal pembayaran jatah untuk Setya Novanto.
Marliem diminta untuk membayarkan uang kepada orang di balik Andi Narogong, yakni Setya Novanto.
"Bos-nya Andi ya SN, Setya Novanto. Jatah untuk Setya Novanto," kata Sugiharto.
Baca: Dalam Rekaman Milik Marliem, Dirut Quadra Mengaku Bertemu Novanto di Vegas
Menurut Sugiharto, awalnya Andi meminta agar jatah untuk Novantoyang saat itu menjabat Ketua Fraksi Golkar diberikan sebesar Rp 100 miliar. Namun, Marliem baru memiliki Rp 60 miliar.
ARSIP VIDEO - Sidang Kasus Korupsi e-KTP Hadirkan 3 Saksi
Sebelumnya, pada Jumat (3/11/2017), terungkap juga bahwa Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo mengaku bertemu dengan Setya Novanto di Vegas. Tidak jelas apakah tempat yang dimaksud adalah Las Vegas di Amerika Serikat.
Hal itu terungkap saat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman pembicaraan antara Direktur Biomorf Lone LLC, Johannes Marliem dan Anang Sugiana Sudihardjo.
Rekaman itu diputar dalam persidangan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Anang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Andi Agusginus alias Andi Narogong.