Malang Raya

Di Kota Malang, Pengamen Tak Hanya Pandai Bernyanyi, Tapi Juga Pandai Mencuri, Ini Buktinya

Sulistianto (22) warga Jl Kemantren Gang I, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang ditangkap masa karena mencuri

Penulis: Benni Indo | Editor: eko darmoko
IST
Sulistianto, pengamen yang juga maling diamankan Polsek Sukun Kota Malang, Senin (20/11/2017). 

SURYAMALANG.COM, SUKUN – Sampir Suprapto (50) kaget karena mendengar ramai suara orang di depan rumahnya, Senin (20/11/2017) pagi sekitar pukul 5.00 WIB. Ia pun bergegas keluar untuk melihat apa yang sebenarnya terjadi.

Saat sudah tiba di depan rumah, ia melihat segerombolan warga mengamankan seseorang yang baru saja tertangkap tangan mencuri laptop dan ponsel milik tetangganya.

Sulistianto (22) warga Jl Kemantren Gang I, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang ditangkap masa karena telah mencuri laptop dan ponsel milik tetangganya. Ia sempat dipukuli warga sebelum akhirnya diamankan di Gedung RW 8 Kelurahan Sukun yang berada tepat di seberang rumah Sampir.

Sampir sempat dibuat kaget ketika melihat Anto, panggilannya, diamankan massa. Pasalnya, ia tahu kalau Anto sering mengamen di rumahnya.

“Dia itu loh sering ngamen di rumah,” ujar Sampir, Senin (20/11/2017).

Anto ditangkap karena mencuri Laptop Macbook, iPhone 6 dan Hp Lenovo  A7000 milik Irawati (27) warga Jl Kemantren Gang I. Informasi yang dihimpun di lokasi, pada Senin dini hari pelaku menyelinap masuk ke dalam rumah korban hingga berhasil mencuri dua Hp dan sebuah Laptop di kamar korban.

Korban baru mengetahui kalau laptop dan dua Hp miliknya hilang sekitar pukul 04.00, saat bangun tidur. Korban bersama adiknya, Riko dan keluarga lainnya kemudian melakukan pelacakan melalui sebuah aplikasi.

Dari pelacakan itu diketahui iphone 6 berada di Jl Meliwis. Sampir mengatakan ada empat orang yang mengejar Anto. Dua orang itu mengendarai sepeda motor, namun hanya satu motor saja yang jalan.

“Sedangkan satu motornya ditinggal di depan balai RW. Saya kira motor siapa,” pungkasnya.

Akhirnya Anto berhasil ditangkap bersama tiga barang bukti hasil curiannya.  Sulistianto sendiri sempat merasakan beberapa bogem mentah warga karena sempat berbelit-belit saat ditanya.

“Kemudian dia mengaku mencuri barang itu,” sambung Sampir.

Tak lama kemudian, petugas Polsek Sukun segera mengamankannnya hingga terhindar dari amukan massa. Saat diamankan petugas, Sulistianto mengaku melakukan aksinya bersama G temannya yang hingga kini masih buron.

Petugas sendiri masih terus melakukan pengembangan karena diduga Sulistianto tidak hanya sekali ini melakukan pencurian.

Kasubbag Humas Polres Malang Kota Ipda Ni Made Seruni Marhaeni mengatakan akibat peristiwa itu diperkirakan kerugian yang dialami sebesar sekitar Rp 27.100.000.  Saat ini petugas telah mengamankan Anto dan barang bukti di Mapolsek Sukun.

“Pelaku sudah diamankan dan kami tengah mengembangkan kasus ini,” ungka Heni.

Sementara itu, Kapolsek Sukun Kompol H Anang Tri Hananta SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengamanan Anto di Mapolsek Sukun. Anang mengatakan, Anto dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.

"Dia kami amankan karena kasus pencurian. Dia dikenakan Pasal 363 KUHP," ujar Kompol Anang.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved