Malang Raya
Panas! Bekas Pedagang Merjosari Gugatan Wali Kota Malang M Anton
Bahkan gugatan ini sudah mulai memasuki sidang perdana. Sidang perdana gugatan class action digelar di PN Malang, Selasa (21/11/2017)
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Lama tak ada kabar dari pedagang di bekas Pasar Penampungan Merjosari, ternyata ada kabar sedikit mengagetkan. Sebab, pedagang ternyata menggugat Wali Kota Malang M Anton, PT Citra Gading Asritama (CGA) dan Kepala Dinas Perdagangan Kota Malang Wahyu Setianto.
Gugatan dilakukan secara berkelompok atau class action ke Pengadilan Negeri Kota Malang.
Bahkan gugatan ini sudah mulai memasuki sidang perdana. Sidang perdana gugatan class action digelar di PN Malang, Selasa (21/11/2017). Gugatan kelompok itu tercatat pada register nomor 208/P.dt.G/2017/PN.Mlg.
"Memang benar kami melakukan gugatan kelompok atau gugatan class action. Hari ini merupakan sidang perdana, tetapi tergugat atau kuasa hukum tergugat tidak menghadiri persidangan ini, sehingga ditunda lagi sampai pekan depan," ujar Ketua Kuasa Hukum Penggugat, Rohman Hakim saat ditemui di gedung DPRD Kota Malang, Selasa (21/11/2017).
Rohman menuturkan ada tiga pihak tergugat, pertama PT CGA selaku investor Pasar Terpadu Dinoyo dan Mall Dinoyo City, tergugat 2 adalah Wali Kota Malang M Anton, dan tergugat 3 adalah Kepala Dinas Perdagangan Kota Malang.
"Kepala dinasnya Wahyu Setianto," lanjut Rohman.
Rohman dan tim-nya dari Lembaga Mediasi Konflik Indonesia mewakili tujuh orang ketua kelompok. Tujuh ketua kelompok ini mewakili 364 pedagang yang pernah berjualan di bekas Pasar Penampungan Merjosari. Mereka dikelompokkan berdasarkan jenis dagangan.
Rohman menegaskan, pihaknya menggugat karena menilai Pemkot dan investor telah melakukan wanprestasi (pengingkaran perjanjian).
Gugatan itu dilakukan secara berkelompok karena adanya kesamaan peristiwa, kesamaan tuntutan, kesamaan kemanfaatan, juga kesamaan kepentingan, permasalahan, dan kesamaan fakta.