Malang Raya
Babak Baru Penentuan Tarif Air Pemkab dan Pemkot Malang, Perusahaan Ini Justru yang Ditunjuk
Penghitungan nilai kontribusi berdasarkan biaya konservasi juga harus dilakukan oleh mereka yang kompeten.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten Malang tidak bisa lagi 'otot-ototan' untuk menetapkan nilai kontribusi pengelolaan sumber mata air.
Kedua belah pihak tidak bisa menetapkan dan menyepakati nilai kontribusi pengelolaan sumber air hanya dari kedua belah pihak.
Sebab nilai kontribusi pengelolaan air harus dihitung berdasarkan biaya konservasi air.
Hal ini diketahui ketika beberapa pihak bertemu untuk membahas nilai kontribusi pengelolaan sumber air di Kabupaten Malang oleh PDAM Kota Malang.
Pertemuan dilakukan di Pendapa Agung Kabupaten Malang di Jl Agus Salim Kota Malang, Selasa (5/12/2017).
Pertemuan itu dipimpin pejabat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta diikuti perwakilan dari Pemkab Malang, Pemkot Malang, PDAM Malang, dan PDAM KOta Malang.
Hampir semua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Malang juga hadir di pertemuan hampir empat jam lamanya itu.
Kasubdit Kelembagaan Sumber Daya Air Kementerian PUPR Triono Tulus Setiawan mengatakan pertemuan kali ini merupakan pertemuan lanjutan dari pertemuan sebelumnya di Jakarta.
Pertemuan kedua kali ini belum menyepakati tentang besaran rupiah kontribusi pengelolaan air oleh kedua daerah.
"Kabupaten dan Kota tidak bisa lagi menentukan tarif sekian-sekian. Karena air tidak untuk diperjualbelikan. Juga penghitungan jasa pengelolaan itu didasarkan pada biaya konservasi," ujar Tulus usai pertemuan itu.
Penghitungan berdasarkan biaya konservasi juga harus dilakukan oleh mereka yang kompeten.
Dalam pertemuan itu, disepakati pihak yang menghitung biaya konservasi adalah Perum Jasa Tirta (PJT).
"Hal ini sebenarnya kewenangan pusat, nanti penghitungan biaya konservasi dilakukan oleh PJT. Kami melakukan ini berdasarkan aturan yang ada. Tidak bisa bertindak kalau tidak berdasarkan aturan," tegas Tulus.
Karenanya dalam pertemuan kali ini, tidak ada penentuan tarif apapun.
Pertemuan ini juga menyepakati adanya pengumpulan data untuk kebutuhan penghitungan biaya konservasi untuk kemudian dijadikan patokan biaya jasa pengelolaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/air-besih-pdam.jpg)