Malang Raya
Miris, Pesta Miras dan Karaoke ASN Universitas Brawijaya Ini Berujung Pembunuhan Rekan Sendiri
Saat berada di ruang karaoke, Aditya yang terpengaruh alkohol membuat keributan dengan cara loncat-loncat di dalam ruangan karaoke.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sebagai teknisi di Universitas Brawijaya (UB) ditetapkan sebagai tersangka karena telah memukuli seorang rekannya hingga tewas.
ASN itu adalah Iwan Asrofi (38) warga Jalan Ikan Piranha Atas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Asrofi sudah menjadi ASN sejak 2009.
Perkelahian berujung maut itu terjadi di tempat karaoke Studio One di Jl Soekarno-Hatta, Lowokwaru, Kota Malang, Minggu (3/12/2017).
Korban adalah Aditya Wahyu (25) seorang satpam di UB asal Desa Martapuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Tersangka dan korban adalah teman karena sama-sama bekerja di UB.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri, mengatakan, awal kejadian bermula ketika keduanya menggelar pesta miras di basement UB Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) pada Minggu siang.
Kemudian mereka mendapat undangan ulang tahun temannya untuk datang ke tempat karaoke.
Saat berada di ruang karaoke, Aditya yang terpengaruh alkohol membuat keributan dengan cara loncat-loncat di dalam ruangan karaoke.
Iwan berusaha menenangkan temannya itu dengan mengajak Aditya ke ruangan lain.
Ketika berupaya mengeluarkan, Aditya menggigit Iwan sehingga memancing emosi Iwan.
“Korban menggigit perut tersangka. Hal itu membuat tersangka emosi. Apalagi saat itu sudah ada pengaruh miras. Korban kemudian tengkurap dan diduduki oleh tersangka. Selanjutnya korban dipukuli dibagian kepala belakang,” ujar AKBP Asfuri.
"Di dalam ruangan yang berbeda itu ada pemukulan yang dilakukan Iwan sebanyak lima kali. Korban juga diduduki di sana," papar Pria kelahiran Kendal itu dalam rilis yang digelar di Mapolres Malang Kota, Selasa (5/12/2017).
Saat itu kondisi korban sudah lemas dan tak berdaya. Tak lama kemudian, ada petugas dari pihak karaoke yang datang.
Manager Studio One Idewa Agung mengaku melihat Adit dalam posisi terlentang.
Saat itu ia sudah meminta Iwan agar menghentikan aksinya menghabisi Adit.
Setelah berhenti, Iwan lantas keluar dengan alasan ingin buang air kecil.
Namun beberapa menit kemudian Iwan tidak kunjung kembali.
Agung pun akhirnya keluar mencari Iwan hingga di parkiran. Iwan tidak ditemukannya.
“Saat berada di parkiran, ada teman-temannya korban dan mencari korban,” ungkap Agung.
Lima orang teman mereka lantas membopong Aditya keluar dari ruangan. Adit dimasukkan ke dalam mobil Kijang tua yang mereka bawa.
Saat itu kondisi Adit sudh tidak berdaya dan dilarikan ke RS UB.
Namun sebelum mendapat perawatan medis, Adit sudah meninggal dunia.
“Di tempat ini dilarang membawa minuman keras. Kami juga tidak jual minuman keras,” ujar Agung.
Agung juga mengaku tidak melihat botol minuman keras. Selain itu, ia tidak mencium aroma minuman keras saat mempergoki Iwan dan Adit di ruang karaoke nomor 7.
Sedangkan polisi mengamankan dua barang bukti berupa botol minuman keras.
Kasat Reskrim polres Malang Kota AKP Ambuka Yudha Hardy Putra mengatakan bahwa sebelum datang ke Studio One korban dan tersangka serta beberapa temannya sudah pesta miras di Basement kampus UB.
“Mereka datang ke Studio One Karaoke sudah dalam kondisi mabuk karena sebelumnya sudah minum minuman di Basement UB. Bagaimana Miras bisa masuk ke Studio One masih kami lakukan pendalaman,” ujar AKP Ambuka.
Iwan dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Polisi saat ini menyimpulkan dugaan penyebab kematian karena korban kehabisan oksigen.
Selain itu juga ada luka memar dan bercak darah di bagian kepala belakang korban.