Senin, 4 Mei 2026

Malang Raya

Perangkat Desa Saptorenggo Kena OTT, Ini Barang Bukti yang Disita Polres Malang

Tim Saber Pungli Polres Malang melakukan OTT terkait dugaan pungutan liar biaya akta tanah di Saptorenggo, Pakis, Kabupaten Malang.

Tayang:
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Galih Lintartika
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Tim Saber Pungli Polres Malang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pungutan liar biaya akta tanah di Saptorenggo, Pakis, Kabupaten Malang, Kamis (14/12/2017) malam.

Polisi menangkap dua orang.

Dalam gelar perkara yang digelar Jumat (15/12/2017) sore, tim Saber Pungli belum menetapkan tersangka.

Wakil Ketua Tim Saber Pungli Polres Malang, Iptu Sutiyo mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini.

Pihaknya masih perlu bukti tambahan untuk menjerat para tersangka.

“Jadi dalam gelar perkara tadi belum bisa menentukan tersangkanya,” kata Sutiyo kepada SURYAMALANG.COM.

Tim Saber Pungli juga menyita uang sebesar Rp 16 juta.

“Dua orang itu masih dimintai keterangan,” tandas Sutiyo.

Informasi yang dihimpun SURYAMALANG.COM, satu dari dua orang itu berinisial Mz (50).

Dia adalah oknum perangkat Desa Saptorenggo.

Uang sebesar Rp 16 juta tersebut diterima Mz dari warga untuk biaya pengurusan dan administrasi pembuatan akta dua bidang tanah.

Rencananya uang tersebut akan diserahkan ke Kades Saptorenggo.

Untuk membuktikan uang biaya akta tanah tersebut sudah diterima, Mz diminta menghubungi Kades Saptorenggo.

Itu menjadi bukti tim Saber Pungli untuk menangkap Kades Saptorenggo yang diduga terlibat pungli.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved