Kota Malang
Pemkot Malang Siapkan Perda Lalu Lintas, Atur Kemacetan hingga Rute Angkot
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menjelaskan, Ranperda yang diusulkan adalah Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
Ringkasan Berita:
- Pemkot Malang menyiapkan sejumlah regulasi strategis melalui pembahasan Ranperda, salah satunya terkait lalu lintas dan angkutan jalan
- Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menjelaskan, Ranperda yang diusulkan adalah Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Regulasi ini disiapkan untuk menjawab berbagai persoalan transportasi di Kota Malang. Utamanya soal kemacetan yang tidak pernah kunjung selesai di Kota Malang
SURYAMALANG.COM, KOTA MALANG - Pemkot Malang sedang menyiapkan sejumlah regulasi strategis melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), salah satunya terkait lalu lintas dan angkutan jalan.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, usai rapat paripurna DPRD, Senin (4/5/2026) menjelaskan, Ranperda yang diusulkan adalah Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Regulasi ini disiapkan untuk menjawab berbagai persoalan transportasi di Kota Malang.
Utamanya soal kemacetan yang tidak pernah kunjung selesai di Kota Malang.
“Kami ingin mengatur kemacetan, pelayanan transportasi seperti buy the service, penataan parkir, sampai pola pergerakan kendaraan,” jelas Wahyu Hidayat kepada SURYAMALANG.COM di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, selama ini kendaraan yang melintas di jalan lalu lintas di Kota Malang masih bercampur antara pergerakan lokal dan regional, sehingga memicu kepadatan di sejumlah titik. Pemkot Malang ingin mengurai persoalan tersebut.
“Ada pergerakan lintas wilayah yang masuk ke jalan lokal. Nah, ini yang akan kami atur pola pergerakannya,” ujarnya.
Wahyu juga memastikan, pembahasan perda tersebut akan mencakup penataan ulang sistem transportasi, termasuk kemungkinan perubahan rute angkutan kota (angkot).
“Pola pergerakan, pelaksanaan angkutan, termasuk rute angkot juga akan kita bahas di dalam Perda itu,” tegasnya.
Baca juga: Beda dengan Malang, Batu Belum Prioritaskan Feeder Trans Jatim Utamakan Angkutan Pelajar Gratis
Namun demikian, ia menegaskan bahwa rencana pembangunan jalan lingkar tidak masuk dalam pembahasan perda tersebut karena sudah diatur dalam dokumen tata ruang.
“Kalau jalan lingkar sudah ada di RTRW. Jadi yang kami bahas di sini lebih ke pengaturan pergerakan dan operasionalnya,” katanya.
Wahyu menjelaskan, agenda paripurna kali ini merupakan penyampaian jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi terhadap empat Ranperda yang diajukan.
“Ini jawaban dari pandangan umum fraksi yang sudah disampaikan sebelumnya. Kita jawab satu per satu, baik per Ranperda maupun per fraksi,” ujarnya.
Proses tersebut masih akan berlanjut pada tahap pembahasan lebih rinci melalui panitia khusus (pansus) DPRD.
Wahyu Hidayat menilai berbagai kritik dan masukan dari fraksi merupakan bagian dari proses penyempurnaan regulasi.
Wahyu Hidayat
Lea Mahdarina
Pemkot Malang
DPRD Kota Malang
Kota Malang
Ranperda
angkutan kota
angkot
SURYAMALANG.COM
| SDN Tulungrejo 2 Kota Batu dan SDN Lowokwaru 3 Kota Malang Juara MLSC Malang Seri 2 2025-2026 |
|
|---|
| Pedagang Pasar Tawangmangu Kota Malang Merasakan Penurunan Daya Beli Masyarakat |
|
|---|
| Stok Beras Melimpah di Pasar Bunulrejo Kota Malang, Namun Daya Beli Melambat |
|
|---|
| Proyek PSEL Masih Belum Jelas, DPRD Kota Malang Minta Pemkot Fokus Tata Kelola Internal Sampah |
|
|---|
| Wisuda Besok, Rektor Unikama Sebut Kurikulum OBE Pangkas Masa Tunggu Kerja Lulusan Jadi 3 Bulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Lalu-lintas-di-Jalan-A-Yani-Kota-Malang-tampak-begitu-padat-Pemkot-Malang-mengusulkan-Ranperda.jpg)