Malang Raya

Polemik Donor Ginjal, Polres Malang Kota Bakal Periksa Erwin Susilo Penerima Donor

"Pekan depan kami rencanakan periksa. Kalau pekan ini liburan Natal dan tahun baru," ujar Kast Reskrim Polres Malang Kota AKP Ambuka Yuda

Penulis: Benni Indo | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Ambuka Yudha. 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Polres Malang Kota berencana akan memeriksa Erwin Susilo, penerima donor ginjal dari Ita Diana pekan depan. Hal itu dilakukan untuk melengkapi keterangan setelah Polres Malang Kota meminta keterangan dari Ita Diana.

"Pekan depan kami rencanakan periksa. Kalau pekan ini liburan Natal dan tahun baru," ujar Kast Reskrim Polres Malang Kota AKP Ambuka Yuda, Selasa (26/12/2017).

Ambuka juga mengatakan kedua belah pihak bisa saja jadi tersangka, termasuk pihak RS Saiful Anwar (RSSA) jika dalam oemeriksaan dan penyidikan nanti ditemukan bukti-bukti kuat adanya jual beli organ. Ambuka menegaskan, jual beli organ dilarang dan melanggar UU Kesehatan dan Permenkes.

"UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 dengan tuntutan penjara enam tahun penjara," papar Ambuka.

Ambuka juga menceritakan hasil pemeriksaan Ita Diana. Ia menerangkan, Ita mau mendonorkan ginjalnya karena mendapat iming-iming dari seorang dokter.

Saat itu Ita tengah terlilit hutang sehingga ia dijanjikan akan diberi imbalan sebagai alternatif membayar hutangnya. Namun dalam perjalanan waktu, ternyata uang yang dijanjikan hanya dibayar separoh dari total yang dijanjikan.

"Ditawari sama salah seorang dokter. Pada waktu itu karena terlilit utang. Siapa yang menawari akan kita cari," papar Ambuka.

Setelah memeriksa sejumlah pihak yang terlibat, polisi akan segera menggelar perkara. Sejauh ini pihak kepolisian agak kesulitan untuk mengumpulkan sejumlah bukti yang bisa dijadikan bahan untuk menjerat tersangka.

"Dari hasil pemeriksaannya akan kami gelar perkara kecil. Kita harus menemukan alibi uang mengarah ke sana (jual beli organ, Red). Bukti petunjuk belum pasti bisa jadi alat bukti," ungkapnya.

Sehari sebelumnya, Surya memberitakan bahwa Ita Diana berharap kasusnya segera selesai setelahnpolisi turun tangan. Warga Kelurahan Temas Batu itu diperiksa polisi di kediamannya. Ia diperiksa oleh petugas dari Polda Jatim dan Polres Malang Kota.

"Iya kemarin, Minggu, diperiksa polisi ya terkait apa yang saya alami ini. Semoga cepat selesai," kata Ita saat dikonfirmasi, Senin (25/12/2017).

Dalam pemeriksaan itu, Ita dimintai keterangan terkait kasus ginjal yang ia jual kepada Erwin Susilo. Ita mengatakan, pertanyaan yang ia dapati seputar bagaimana cerita awal ia bisa menjual ginjalnya.

"Ya seputar awalnya bagaimana, kemudian saya juga ditanyai tentang dokter Rifai dan dr Atma Gunawan. Saya juga ditanyain berapa lama saya tinggal di rumah sakit," imbuh ibu dari tiga anak ini.

Ita tidak sendirian saat diperiksa oleh polisi, ia didampingi oleh kuasa hukumnya yakni Yassiro Ardhana Rahman. Pemeriksaan oleh unit 4 tindak pidana ekonomi, Krimsus Polda Jatim itu, dikatakannya dilakukan sejak Jumat (22/12/2017). Lalu Minggu (24/12/2017) giliran Polres Malang Kota memeriksa Ita. Pemeriksaan itu berlangsung sekitar 3 jam.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved