Malang Raya

Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang Siap Luncurkan SPPT PBB 2018

Peluncuran SPPT ini menjadi tanda bila SPPT sudah diterbitkan dan siap didistribusikan ke Wajib Pajak (WP).

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Zainuddin
Ade herawanto untuk SURYAMALANG.COM
Ade Herawanto. 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang segera meluncurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2018 pada Januari 2018.

Peluncuran SPPT ini menjadi tanda bila SPPT sudah diterbitkan dan siap didistribusikan ke Wajib Pajak (WP).

“Dengan launching awal ini, diharap warga segera membayar PBB.”

“Sehingga warga dapat memanfatkan kesempatan untuk keperluan lain, seperti peralihan hak atas tanah dan bangunan, serta keperluan administrasi lain,” ujar Ade Herawanto, Kepala BP2D Kota Malang dalam rilis yang diterima SURYAMALANG.COM, Kamis (28/12/2017).

WP dengan ketetapan PBB nominal di bawah Rp 500.000 dapat menghubungi kantor kelurahan atau RT/RW setempat.

Sedangkan SPPT dengan ketetapan nominal di atas Rp 500.000 akan disampaikan langsung oleh petugas BP2D kepada WP.

Bila belum menerima SPPT PBB 2018 usai dilincurkan, warga dapat membawa bukti pelunasan PBB atau SPPT tahun sebelumnya sebagai syarat pembayaran.

Atau cukup menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) lantaran tidak ada kenaikan PBB.

Pembayaran dapat dilakukan di tempat pembayaran Bank Jatim terdekat, atau transfer dari bank yang terafiliasi dengan nomor rekening Bank Jatim.

“Kami ucapkan terima kasih kepada warga atas peran serta dan partisipasi aktif membayar PBB 2018.”

“Kami imbau warga mengawasi proses penyetoran uang pajak maupun penggunaannya,” terang Ade.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved