Malang Raya

RS Saiful Anwar Bantah Tuduhan Pendonor Ginjal

Kuasa hukum Ita Diana bertemu dengan pihak Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) terkait dugaan jual-beli ginjal.

Penulis: Benni Indo | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Beni Indo
Konsultan hukum RSSA, Eko Budi Prasetyo (kanan) dan kuasa hukum Ita Diana, Yassiro Ardhana Rahman (kiri). 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Kuasa hukum Ita Diana bertemu dengan pihak Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) terkait dugaan jual-beli ginjal.

Pertemuan itu digelar di Ruang Singosari RSSA, Kamis (28/12/2017).

Konsultan hukum RSSA, Eko Budi Prasetyo membantah pernyataan Ita terkait jumlah surat yang ditandatangani sebelum menjalani operasi.

Sebelumnya, Ita mengaku hanya sekali menandatangani surat dari rumah sakit sebelum melakukan operasi.

“Kami memiliki banyak dokumen yang ditandatangani sebelum operasi. Bukan hanya sekali,” kata Eko kepada SURYAMALANG.COM.

Bahkan RSSA memenuhi hak Ita untuk mendapat layanan asuransi kesehatan dan uang pengganti karena tidak bekerja selama tiga bulan pasca operasi.

Semua dokumen itu sudah ditandatangani sehingga uang bisa dicairkan.

“Nilainya dengan rumusan sebulan untuk kehidupan empat anak sebesar Rp 15 juta.”

“Kalau tiga bulan berarti Rp 45 juta. Juga ditambah asuransi sebesar Rp 5 juta,” papar Eko.

Saat ini RSSA telah membentuk tiga tim untuk melakukan audit.

Tiga tim itu terdiri dari tim medis, etik, dan badan audit.

Tim ini akan melakukan legal audit untuk mendalami prosedur serta berkas sesuai dengan tupoksinya.

“Sejauh ini sudah 80 persen berjalan. Apa yang kami lakukan sudah sesuai prosedur,” sambung Eko.

Pihaknya baru tahu polemik ini setelah operasi atau delapan bulan setelah Ita operasi tranplantasi.

Menurutnya, Ita telah mendaftarkan diri untuk mendonorkan ginjal sejak 2015.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved