Malang Raya

RS Saiful Anwar Bantah Tuduhan Pendonor Ginjal

Kuasa hukum Ita Diana bertemu dengan pihak Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) terkait dugaan jual-beli ginjal.

Penulis: Benni Indo | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Beni Indo
Konsultan hukum RSSA, Eko Budi Prasetyo (kanan) dan kuasa hukum Ita Diana, Yassiro Ardhana Rahman (kiri). 

Sempat ada calon penerima donor pada 2016.

Namun, operasi batal dilakukan karena ada hal medis yang tidak sesuai.

“Barulah 2017 cocok,” ungkapnya.

Saat mendaftar, Ita disodori formulir dan menjalani interview.

Saat itu tidak ada keterangan faktor ekonomi yang melatar belakangi Ita mau mendonorkan ginjal.

Bila tahu hal itu, RSSA pasti menolak.

“Faktor ekonomi terungkap setelah delapan bulan operasi,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ita, Yassiro Ardhana Rahman masih menunggu hasil legal audit yang dilakukan RSSA.

Belum tuntasnya legal audit mengakibatkan pihaknya belum menerima keterangan soal penanganan itu sesuai prosedur atau tidak.

“Jawaban RSSA masih dilakukan legal audit.”

“Hasilnya akan diberikan kepada kami.”

“Karena masih legal audit, saya tidak tahu itu sesuai prosedur atau tidak,” kata Yassiro.

Yassiro telah mengajukan permohonan klarifikasi atas adanya dugaan jual beli organ.

Namun setelah pertemuan, Yassiro tidak banyak memberi penjelasan terkait hal yang dipertanyakan sebelumnya, seperti dugaan keterlibatan dokter maupun prosedur yang tidak sesuai.

Terkait perbedaan keterangan kliennya dengan keterangan RSSA soal surat yang ditandatangani, Yassiro tidak menjawab.

Dia hanya menegaskan pertemuan itu hanya untuk klarifikasi.

“Kami hanya menanyakan prosedurnya sudah sesuai Permenkes 38/2016 atau tidak.”

“ Jawaban dari RSSA masih akan dilakukan legal audit untuk didalami,” tambahnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved