Selasa, 14 April 2026

Nasional

Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Ada Fakta Ini Seputar Kecelakaan Akibat Jalan Berlubang

Kamu pasti sering menemukan jalan berlubang. kalau mengalami kecelakaan akibat jalan berlubang, kamu bisa menuntut lho.

Editor: Zainuddin
TribunWow
Jalan berlubang atau jalan rusak 

Lalu, ayat 3 menyebutkan :

:Jika hal itu mengakibatkan orang lain meninggal dunia pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau paling banyak Rp120 juta.”

Terakhir, ayat 4 berbunyi :

“Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.”

Direktur Preservasi Jalan Direktorat Jenderal Bina Marga, Hedy Rahadian mengakui tentang hak masyarakat untuk menuntut akibat kecelakaan yang dipicu jalan rusak tersebut.

“Iya bisa dituntut kalau kecelakaan karena jalan rusak.”

“Makanya setiap jalan rusak selalu diberi tanda bahwa jalan ini rusak,” ujar Hedy.

Berita ini sudah dimuat di Tribunstyle.com dengan judul Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Kecelakaan di Jalan Berlubang Bisa Minta Ganti Rugi Lho, Ini Pasalnya

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved