Nasional
Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Ada Fakta Ini Seputar Kecelakaan Akibat Jalan Berlubang
Kamu pasti sering menemukan jalan berlubang. kalau mengalami kecelakaan akibat jalan berlubang, kamu bisa menuntut lho.
Lalu, ayat 3 menyebutkan :
:Jika hal itu mengakibatkan orang lain meninggal dunia pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau paling banyak Rp120 juta.”
Terakhir, ayat 4 berbunyi :
“Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.”
Direktur Preservasi Jalan Direktorat Jenderal Bina Marga, Hedy Rahadian mengakui tentang hak masyarakat untuk menuntut akibat kecelakaan yang dipicu jalan rusak tersebut.
“Iya bisa dituntut kalau kecelakaan karena jalan rusak.”
“Makanya setiap jalan rusak selalu diberi tanda bahwa jalan ini rusak,” ujar Hedy.
Berita ini sudah dimuat di Tribunstyle.com dengan judul Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Kecelakaan di Jalan Berlubang Bisa Minta Ganti Rugi Lho, Ini Pasalnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/jalan-berlubang-atau-jalan-rusak_20171229_193231.jpg)