Nasional
Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Ada Fakta Ini Seputar Kecelakaan Akibat Jalan Berlubang
Kamu pasti sering menemukan jalan berlubang. kalau mengalami kecelakaan akibat jalan berlubang, kamu bisa menuntut lho.
SURYAMALANG.COM - Saat menyusuri jalanan di Indonesia, kamu pasti sering menemukan jalan berlubang.
Banyak kecelakaan yang timbul karena kondisi jalan yang kurang layak ini.
Entah karena menghindari jalan berlubang atau terperosok masuk ke dalam.
Turunnya hujan juga bisa menyamarkan lubang yang cukup dalam karena tergenang air.
Nah, kalau mengalami kecelakaan akibat jalan berlubang, kamu bisa menuntut lho.
TribunStyle.com melansir dari Gridoto, hal ini sudah tertuang dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal Pasal 24 ayat 1 disebutkan :
“Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.”
Sedangkan ayat 2 dalam pasal yang sama menyebutkan :
“Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan rusak sebagaimana dimaksud, penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.”
Pengendara kendaraan bermotor yang celaka akibat jalan rusak bisa menuntut sebagaimana yang tercatat dalam Pasal 273 UU LLAJ.
Pada Pasal 273 ayat 1 berbunyi :
“Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.”
Sedangkan ayat 2 disebutkan :
“Dalam hal sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.”
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/jalan-berlubang-atau-jalan-rusak_20171229_193231.jpg)