Malang Raya
Sungai Brantas di Pendem Sudah Bersih, Tempat Pengelolahan Sampah Ditutup
Dinas Lingkungan Hidup sedang meneliti sampel busa tersebut dan air sungai, apakah memang terkontaminasi atau tidak.
Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, BATU - Sungai Brantas di Pendem yang tercemar gumpalan busa putih hari ini sudah bersih, Jumat (5/1/2018).
Dari pantauan SURYAMALANG.COM di lokasi, sudah tidak ada lagi gumpalan busa di sungai tersebut.
Namun, pihak Pemkot menutup tempat pengelolahan sampah yang diduga menjadi tempat asal muasal gumpalan busa tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Arief As Siddiq mengatakan kalau pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak desa, kecamatan, dan kepolisian.
Dikatakannya, untuk sementara lokasi tersebut ditutup.
Hal itu dikarenakan, lokasi pengelolahan sampah itu tidak memiliki izin dari Dinas Lingkungan Hidup.
Bahkan juga belum mengantongi izin yang lain, seperti izin usaha.
“Kami sudah meninjau lokasi di sungai itu, dan memang terjadi gumpalan busa. Sementara dari pihak Polsek, Pemkot, desa, koramil, menutup sementara lokasi pengelolahan sampah. Karena tidak berizin,” kata Arief, saat dikonfirmasi.
Pihaknya juga sedang meneliti sampel busa tersebut dan air sungai, apakah memang terkontaminasi atau tidak.
Serta untk mengetahui kandungan air sungai tersebut tercemari atau tidak.
Pihaknya juga sangat menyesali, masih ada lokasi yang tidak berizin, padahal, usaha tersebut dikatakannya bagus, karena membantu mendaur ulangkan sampah yang memang bisa didaur ulang.
“Sampai ada izinnya, baru boleh beroperasi lagi. Dan kami terus melakukan pembinaan untuk lokasi seperti ini di Kota Batu. Karena memangg harus ada izinnya, agar dampaknya tidak sampai ke masyarakat,” pungkas Arief.
Di samping itu, Kapolsek Junrejo AKP Hartana mengatakan kalau pihaknya menyelidiki barang sitaan.
Yakni berupa air yang ditempatkan di drum.
"Kami sudah konfirmasi ke tempat pengelolahan sampah. Dan air yang ditaruh di botol drum itu kami bawa ke laboratorium untuk diperiksa," kata dia.
Ia menambahkan apabila terbukti melanggar maka yang bersangkutan disangkakan dengan pasal 98 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.