Media Sosial
Video Tante vs Bocah SD Bandung, Benarkah si Dalang Anggota Komunitas ini?
Ada indikasi video itu dibuat secara professional oleh sindikat tertentu. Terlihat dari juru kamera yang mengarahkan para pemain
SURYAMALANG.COM - Dalam keterangan kepada wartawan di Bandung, Sabtu (06/01), Polda Jabar telah menganalisis 3 video pornografi anak dan kamera pengawas (CCTV) di dua hotel yang diduga sebagai lokasi pembuatan tersebut.
Ketiga video itu terdiri dari satu video yang berdurasi sekitar 1 jam 11 menit dan dua video pendek yang masing-masing berdurasi 2 dan 2,5 menit, kata polisi.
Sampai Sabtu (6/1/2017), tim penyidik Polda Jabar telah menyita sejumlah barang bukti di dua hotel di Bandung yang disebut identik dengan barang yang ada di video, seperti lukisan, bantal, sprei, meja, dan kursi.
Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana menjelaskan, penyidik telah memastikan bahwa 3 anak yang diduga menjadi korban adalah anak-anak jalanan yang berdomisili di kota berjuluk Kota Kembang ini. Korban berusia antara 7 hingga 13 tahun, terangnya.
"Dari cara ngomongnya, gaya bahasa Sunda, bahasa Sundanya anak-anak Bandung.
"Kita pastikan anak-anak berumur kurang lebih 7 tahun, 10 tahun, dan 13 tahun.
"Dan tiga-tiganya tidak bersaudara," ungkap Umar.
Lantas Siapa Sosok Wanita Dewasa itu?
Ada indikasi video itu dibuat secara professional oleh sindikat tertentu.
Polisi menduga wanita itu adalah anggota komunitas paedofil.
Hal itu terlihat dari juru kamera yang mampu mengarahkan para pemain, yakni si korban maupun pelaku perempuan dewasa.
Di hadapan wartawan, Umar Surya Fana mengindikasikan bahwa video itu diproduksi untuk kemudian dijual ke komunitas paedofil.
Pejabat Polda Jabar mengatakan bahwa video itu kemungkinan diproduksi untuk kemudian dijual ke komunitas paedofil.
"Indikasinya seperti itu. Cuma kita masih dalami, apakah dijualnya untuk komunitas dalam negeri atau luar negeri," katanya.
Dengan motif seperti itu, Polda Jabar mengakui terungkapnya video ini kemungkinan menunjukkan ada pergeseran konsumen terkait kejahatan seksual anak.