Malang Raya

Ribuan Driver Gojek di Malang Raya Sudah Ikuti BPJS Ketenagakerjaan

pihaknya pernah kerja sama dengan Dinas Koperasi dan UMKM sehingga bisa sosialisasi ke paguyuban. Selama dua hari bisa mendapat 165 peserta

SURYAMALANG.COM/Sylvianita Widyawati
Driver Gojek, Moh Rudi Krisbiantoro, menunjukkan dua kartu proteksi dirinya antara lain BPJS Ketenagakerjaan, Senin (8/1/2018). 

"Kota Malang sebagai kota wisata menimbulkan banyak UKM (Usaha Kecil Mikro) oleh-oleh, kuliner, kerajinan untuk mendukung sebagai kota wisata," jelasnya.

Pada 2017, pihaknya pernah kerja sama dengan Dinas Koperasi dan UMKM sehingga bisa sosialisasi ke paguyuban. Selama dua hari bisa mendapat 165 peserta baru.

Dikatakan dia, banyak usaha mikro kecil yang mungkin tidak tahu ada penahapan kepersertaan menyesuaikan usahanya. Ini sudah diatur dalam perpres nomer 109/2013.

Untuk usaha mikro cukup memakai dua program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Iuran per bulan hanya Rp 13.900.

Sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja seperti usaha pembuatan keripik tempe di Karangbesuki lalu, maka ada biaya pengobatan sampai sembuh. Juga ada santunan kematian. Bagi yang punya anak masih diberi beasiswa.

"Iurannya kecil namun manfaatnya besar," kata dia.

Jika, lanjutnya, usaha mikro ingin ikut empat program lengkap, juga tidak masalah. Yaitu membayar Rp 278.000 per bulan. Namun minimal wajibnya ada dua. Jika usahanya besar, maka wajib ikut empat program. Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved