Malang Raya
Wali Kota Malang dan Wakilnya Maju Pilkada, Ini Masa Cuti yang Harus Mereka Jalani
Kepala daerah yang kembali mencalonkan diri dalam ajang pemilihan daerah setempat (petahana) maka harus mengajukan cuti dari jabatannya.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dyan Rekohadi
Karenanya ketika nanti Anton dan Sutiaji 'ngantor' lagi, maka keduanya akan ngantor di hari kerja atau dua hari menjelang pencoblosan.
Apakah tidak akan menimbulkan konflik kepentingan dengan aparatur sipil negara (ASN) mengingat mereka kepala daerah?.
"Ya aturannya seperti itu, kami mengacu di aturan," imbuh Fajar.
Ketika masa coblosan, mereka juga berdinas sebagai kepala daerah.
Sementara itu, untuk jabatan kepala daerah Kota Malang bakal diisi oleh seorang Plt.
"Nanti ada Plt yang ditunjuk oleh gubernur," ujar Sekretaris Daerah (sekda) Kota Malang Wasto.
Ia menegaskan kalau pemerintahan berjalan normal meskipun wali kota dan wakil wali kota cuti.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/walikota-anton-dan-wawali-malang_20170331_162442.jpg)