Sabtu, 11 April 2026

Malang Raya

Wali Kota Malang dan Wakilnya Maju Pilkada, Ini Masa Cuti yang Harus Mereka Jalani

Kepala daerah yang kembali mencalonkan diri dalam ajang pemilihan daerah setempat (petahana) maka harus mengajukan cuti dari jabatannya.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
M Anton, Wali Kota Malang dan Sutiaji, Wakil Wali Kota Malang setelah Rapat Paripurna, Jumat (31/3/2017) 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Calon kepala daerah petahana harus menjalani cuti dari jabatan kepala daerah di masa kampanye Pilkada Kota Malang 2018.

Masa kampanye itu dimulai 15 Februari - 23 Juni 2018.

Calon kepala daerah petahana di Pilkada Kota Malang ada dua, yakni M Anton dan Sutiaji.

Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang ini sama-sama mencalonkan sebagai bakal calon wali kota di Pilkada Kota Malang 2018.

Anton dan Sutiaji berpasangan di Pilkada Kota Malang 2013.

Pasangan ini memenangi Pilkada lima tahun lalu.

Di Pilkada 2018, kedua orang ini berkompetisi.

Saat ini Anton berpasangan dengan Syamsul Mahmud dan Sutiaji berpasangan dengan Sofyan Edi Jarwoko.

Sesuai UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), kepala daerah yang kembali mencalonkan diri dalam ajang pemilihan daerah setempat (petahana) maka harus mengajukan cuti dari jabatannya.

Di Pilkada 2018, cuti itu dimulai ketika masa kampanye berlangsung mulai 15 Februari sampai 23 Juni 2018.

"Masa cuti mulai kampanye sampai habis masa kampanye," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang Divisi Hukum, Fajar Santoso kepada Surya, Minggu (14/1/2018).

Masa kampanye itu digelar setelah penetapan pasangan calon pada 12 Februari 2018.

Sedangkan waktu pemilihan adalah 27 Juni 2018.

Kepala Daerah Kota Malang bakal kembali bertugas di masa tenang 24 - 26 Juni.

Tanggal 25 dan 26 Juni merupakan hari aktif masuk kerja atau bukan hari libur.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved