Media Sosial

Pelaku Video Mesum Pelajar SMP dan SMK Terungkap, Pihak Sekolah Ternyata Sudah Mengetahui

Kasus video mesum tersebut saat ini juga masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Semarang.

Editor: Dyan Rekohadi
Google
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM - Video mesum dengan pemeran siswa SMP dan SMK yang meresahkan warga ternyata sudah disikapi oleh pihak sekolah dari masing-masing pemeran itu. 

Pihak sekolah SMP tempat pemeran laki-laki bersekolah dan pihak SMK tempat pemeran perempuan di video itu mengambil kebijakan berbeda. 

Kepala SMK Negeri 1 Pringapus, Syamsudin, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa salah satu terduga pelaku atau pemeran dalam video mesum tersebut adalah siswi di sekolahnya.

Pihak sekolah pertama kali mengetahui hal ini justru dari laporan masyarakat.

Namun dia memastikan bahwa kejadian itu direkam di luar sekolah.

"Kami tahu setelah libur sekolah selesai dan orangtua yang bersangkutan sudah kami panggil ke sekolah," kata Syamsudin.

Meski kejadian tak senonoh itu dilakukan di luar sekolah, lanjut dia, namun kasus tersebut tergolong pelanggaran berat. Keputusan yang akhirnya diambil pihak sekolah adalah mengembalikan siswi tersebut kepada orangtuanya.

"Pada tanggal 15 Januari kemarin, yang bersangkutan mengundurkan diri dari sekolah," ungkapnya.

.Video berdurasi sekitar 3 menit itu diperkirakan dibuat pada tahun 2017 di rumah pemeran laki-laki, namun baru beredar sekitar bulan Desember 2017 lalu.

Diduga, pemeran laki-laki adalah LR (13), pelajar kelas IX SMP, dan pemeran perempuan diduga UN (16), siswi kelas XI SMK di Pringapus.

Kasus video mesum tersebut saat ini masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Semarang.

"Masih kami lidik, kalau memang benar akan kami laksanakan penegakan hukum," kata Kapolres Semarang AKBP Agus Nugroho, Jumat (19/1/2018).

Selain itu, polisi juga memburu orang yang pertama kali mengunggah dan menyebarkan video tersebut.

Setelah mendapatkan pelaku penyebaran, selanjutnya polisi akan meminta konfirmasi kepada terduga pemeran dalam video tersebut.

"Kalau pelakunya masih di bawah umur, nantinya akan didampingi dari Bapas (Balai Pemasyarakatan)," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved