Penyebab Tutut Soeharto Gugat Menkeu di PTUN Jakarta, Purbaya Kena Getah Keputusan Sri Mulyani
Penyebab Tutut Soeharto gugat Menkeu di PTUN Jakarta sidang persiapan minggu depan, Purbaya Yudhi Sadewa kena getah keputusan Sri Mulyani.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Gugatan perkara yang dilayangkan Putri Presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mencuat.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta pada Jumat (12/9/2025).
Penyebab gugatan perkara belakangan terungkap termasuk, Purbaya yang baru saja dilantik kena getah dari keputusan Menkeu sebelumnya, Sri Mulyani.
Melansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Tutut Soeharto teregister dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.
Baca juga: KABAR Tutut Soeharto Gugat Kemenkeu Tak Lama Sejak Purbaya Jabat Menkeu Gantikan Sri Mulyani
Pada laman SIPP PTUN Jakarta, agenda pemeriksaan persiapan terhadap berkas gugatan Tutut Soeharto akan dibacakan majelis hakim pada Selasa (23/09/2025) pekan depan, sekitar pukul 10.00 WIB.
"Status perkara: pemeriksaan persiapan," tulis PTUN Jakarta pada laman SIPP seperti dikutip, Rabu (17/09/2025).
Tutut Soeharto diwakili Kuasa Hukumnya, Ibnu Setyo Hastomo yang telah membayarkan uang panjar untuk pengurusan perkara ini sebesar Rp900.000.
Dari jumlah tersebut, pengadilan sudah menarik dana Rp205.000 untuk biaya pendaftaran, biaya pemberkasan, PNBP surat panggilan kepada penggugat, BNBP surat panggilan kepada tergugat, dan PNBP pendaftaran surat kuasa.
Baca juga: Potret Mayangsari di Acara Keluarga Cendana, Terlihat Mewah dan Dekat dengan Tutut & Titiek Soeharto
Namun PTUN Jakarta belum menampilkan daftar nama majelis hakim yang akan memimpin perkara tersebut.
Termasuk identitas panitera pengganti dan juru sita juga masih belum diunggah pada laman keterbukaan tersebut.
Satu hal yang pasti dalam perkara ini, Tutut berperan sebagai penggugat, sementara tergugatnya adalah Menteri Keuangan.
Apa penyebabnya?
Keputusan Menteri Keuangan yang digugat Tutut yakni Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara tertanggal 17 Juli 2025.
Artunya, Tutut Soeharto menggugat Menkeu berkaitan dengan pencegahannya ke luar negeri atau dilarang ke luar negeri yang diajukan oleh Menteri Keuangan.
Pada tanggal tersebut, diketahui Kemenkeu masih dipimpin Sri Mulyani.
Belum diketahui detail dari gugatan tersebut.
Baca juga: DAFTAR 11 Pejabat Dilantik Prabowo Termasuk Erick Thohir dan Pengganti Wamenaker Immanuel Ebenezer
Tutut Soeharto gugat Menkeu
Tutut Soeharto
Menkeu
Menteri Keuangan
Sri Mulyani
Purbaya Yudhi Sadewa
Purbaya
PTUN Jakarta
suryamalang
Tragedi Ponpes Al Khoziny Tewaskan 67 Santri, Pimpinan Pondok Bakal Diperiksa Polda Jatim |
![]() |
---|
Siapa Dedy Yon Wali Kota Tegal Nikahi Gadis Asal Solo Disaksikan Jokowi? Punya Harta Rp 14 M |
![]() |
---|
Sudah Dipenjara Masih Berulah, Ammar Zoni Terancam Hukuman Seumur Hidup Usai Jual Narkoba di Lapas |
![]() |
---|
Angin Segar Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan, Mulai Kapan? Purbaya Jawab Isu Kenaikan Iuran |
![]() |
---|
Cek Kalender 2025: Penanggalan Jawa Kamis Wage 9 Oktober 2025, Neptu, Pasaran, Weton, Wuku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.