Pilkada Kota Malang
Warga Usia 17 Tahun Segera Merekam Data Kependudukan Agar Bisa Berpartisipasi di Pilkada Kota Malang
Warga berusia 17 tahun segera ikut perekaman data KTP elektronik jika ingin mencoblos di Pilkada Kota Malang 2018.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Zainuddin
“Meskipun memakai surat keterangan juga boleh.”
“Tetapi lebih bagus memakai KTP,” ujar Indra.
Berdasar laporan Dispendukcapil, Kemendagri telah mengirim 12 ribu blanko KTP elektronik.
Sehingga warga yang merekam data saat ini bisa mendapat fisik KTP tidak sekadar selembar surat keterangan.
Komisi A sempat berkunjung ke Dispendukcapil untuk melihat kesiapan menjelang Pilkada.
Sebab, berdasar pengalaman Pilkada, Pilgub, Pilpres, maupun Pileg sebelumnya, anggota DPRD mendapat keluhan adanya warga berusia 17 tahun tidak bisa mencoblos.
“Alasannya karena tidak memiliki KTP atau surat keterangan.”
“Ini terjadi karena belum perekaman.”
“Kami harap Dispendukcapil mengantisipasi masalah ini,” tegas Indra.