Malang Raya
Didakwa Serobot Lahan Perkebunan, Kades Tegalrejo Kab Malang Sampaikan Esepsi 9 Halaman
"Untuk itu sidang kami tunda pada 31 Januari 2018 dengan agenda jawaban esepsi dari JPU," kata Saut Maruli Tua Pasaribu
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Sidang lanjutan kasus penyerobotan lahan perkebunan Pancursari milik PTPN XII, terdakwa Kepala Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Ari Ismanto sampaikan sembilan halaman esepsi atas dakwaan JPU.
Hal itu disampaikan Kades Tegalrejo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang dengan Ketua Majelis Hakim, Saut Maruli Tua Pasaribu SH, Senin (22/1/2018) sore.
"Esepsi dakwaan dari terdakwa tidak dibacakan tapi langsung disampaikan tertulis ya. Untuk itu sidang kami tunda pada 31 Januari 2018 dengan agenda jawaban esepsi dari JPU," kata Saut Maruli Tua Pasaribu yang langsung menutup persidangan yang hanya berlangsung 5 menit di PN Kepanjen Malang usai menerima esepsi terdakwa atas dakwaan JPU Kejari Kabupaten Malang, Juni Ratnasari SH.
Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Kades Tegalrejo, Agus Syafi'i SH menjelaskan, dalam esepsi dari dakwaan JPU setebal 9 halaman tersebut disampaikan sejumlah bukti di lapangan. Terutama menyangkut pembayaran sewa lahan perkebunan Pancursari oleh terdakwa telah dilakukan dengan bukti kwitansi berstempel.
Uang sewa yang telah dibayarkan Kades Tegalrejo sebesar Rp 797 juta kepada petugas PTPN XII untuk luas lahan 98 hektar. Dalam dakwaan JPU, uang sewa yang belum dibayar sebesar Rp 1,3 miliar dengan luas lahan 117 hektar.
"Itu yang dalam esepsi kami sampaikan untuk dicari bukti kebenarannya. Berapa nilai uang sewa dan luasan yang disewakan di perkebunan Pancursari milik PTPN XII belum ada kejelasan disertai dengan bukti batas lahan di lapangan," kata Agus Syafi'i.
Di samping itu, ungkap Agus Syafii, pihaknya dalam esepsi juga mempertanyakan aturan mana yang dipakai dalam pemanfaatan lahan perkebunan Pancursari. Karena aturan yang dipakai dinilai tumpang tindih tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Untuk itulah, dakwaan dari JPU perlu pembuktian dan kecocokan di lapangan. Karena menurut kami banyak yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan," tutur Agus Syafii.