Kota Malang
Implementasi Pendidikan Gratis di Kota Malang, Disdikbud Masih Tunggu Anggaran
Bagi Disdikbud kota Malang, tantangan besar akan muncul jika sekolah swasta berbiaya pendidikan relatif tinggi, ikut dalam skema pendidikan gratis.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana menyampaikan, bahwa implementasi pendidikan gratis di Kota Malang masih menunggu anggaran.
Hal itu ia sampaikan, saat dimintai tanggapan terkait pendidikan gratis di sekolah menengah pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024.
Menurutnya, pemerintah daerah masih menunggu ketersediaan anggaran untuk menjalankan kebijakan tersebut.
"Pokoknya kami menunggu anggaran. Karena dengan digratiskan, itu pasti akan ada anggaran yang tersedot untuk pendidikan swasta," ujar Suwarjana saat ditemui dalam kegiatan di Kampus STIE MalangKucecwara pada Senin (15/9/2025).
Ia mencontohkan, tantangan besar akan muncul jika sekolah swasta dengan biaya pendidikan relatif tinggi, ikut dalam skema pendidikan gratis.
"Apakah kami mampu untuk membiayai itu? Mereka kan juga punya pertimbangan sendiri nanti," ucapnya.
Meski begitu, Suwarjana memastikan komunikasi dengan pihak sekolah swasta akan dilakukan.
Saat ini, pihaknya bersama Komisi D DPRD Kota Malang tengah menyiapkan agenda pertemuan dengan sekolah-sekolah swasta untuk membicarakan tindak lanjut kebijakan pendidikan gratis.
"Kami sudah ada program dengan dewan. Komisi D mengusulkan untuk mengumpulkan sekolah-sekolah swasta,"
"Tetapi dalam waktu dekat belum, karena ini masuk PAK (Perubahan Anggaran Keuangan). Nanti setelah PAK sudah dicairkan, baru bisa," jelasnya.
Ketika ditanya soal kesiapan pemerintah daerah, Suwarjana belum bisa memastikan.
"Dicoba dulu. Saya tidak bisa menjawab bisa atau tidak," tandasnya.
Di sisi lain, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dalam sebuah kegiatan seminar nasional di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) Malang mendorong agar pemerintah segera mengimplementasikan pendidikan gratis ini pada 2026 mendatang.
Menurut mereka, implementasi putusan MK harus didukung alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN maupun APBD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.
"APBN kita tidak hanya cukup, tetapi lebih. APBD pun juga begitu. Pertanyaannya, ada political will atau tidak dari pemerintah daerah sebagai pelaksana kebijakan ini," tegas Ubaid Matraji, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), di kampus UB, Senin (15/9/2025). saat ditemui di sela-sela kegiatan seminar.
Menurutnya, Indonesia tidak menghadapi kendala fiskal untuk melaksanakan putusan tersebut.
Ubaid Matraji, menegaskan putusan Mahkamah MK tersebut harus segera diimplementasikan secara nasional mulai 2026.
LBH Malang : 13 Orang jadi Tersangka Perusakan Polresta Malang Kota Setelah Sempat Dipulangkan |
![]() |
---|
Terima Aduan Warga Terkait Dugaan Penggelapan Sertifikat Rumah, LIRA Malang Siap Kawal Kasus Ini |
![]() |
---|
Pesta Literasi Indonesia 2025 Sambangi Kota Malang, Gaet Ratusan Anak Muda, Bahas Kesehatan Mental |
![]() |
---|
Kabar Baik, Bonus Atlet Porprov Kota Malang Segera Cair Pekan Depan |
![]() |
---|
Fraksi DPRD Soroti Strategi Pendapatan dan Serapan Anggaran pada P-APBD 2025 Kota Malang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.