Kota Malang

Polresta Malang Kota 'Diserbu' Calon PPPK Paruh Waktu, Permohonan SKCK Meningkat Tajam

Mulai jam 08.00 sampai jam 13.00, tercatat kurang lebih mencapai sebanyak 130 pemohonSKCK. Padahal saat hari-hari biasa, sekitar 20 hingga 30 pemohon

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/KUKUH KURNIAWAN
ANTRIAN - Antrian pemohon SKCK yang didominasi calon PPPK mengantri di loket layanan Polresta Malang Kota, Senin (15/9/2025). Terjadi lonjakan tajam terhadap permohonan pembuatan SKCK dan diperkirakan akan terjadi hingga seminggu ke depan. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Permohonan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Malang Kota meningkat drastis, Senin (15/9/2025).

Para pemohon yang didominasi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu nampak mengantri di loket layanan sejak pagi.

Mereka rela antri cukup lama, karena dokumen SKCK menjadi salah satu syarat administrasi untuk penetapan Nomor Induk.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, lonjakan pemohon SKCK kali ini meningkat tajam dibandingkan hari-hari biasa.

"Terhitung mulai jam 08.00 WIB sampai jam 13.00 WIB, tercatat kurang lebih mencapai sebanyak 130 pemohon. Padahal saat hari-hari biasa, sekitar 20 hingga 30 pemohon per hari. Sehingga, ini ada peningkatan mencapai 90 persen," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Diperkirakan, lonjakan pembuatan SKCK akan terjadi hingga seminggu ke depan.

Sebagai antisipasi, Polresta Malang Kota menyiapkan personel dan fasilitas pelayanan secara penuh.

"Personel kami telah siap dan sigap dengan lonjakan pembuatan SKCK tersebut. Meski terjadi antrean, namun semuanya terlayani dengan baik," tambahnya.

Untuk pelayanan lebih efisien, kini opsi  SKCK untuk pengurusan syarat PPPK bisa diterbitkan oleh jajaran Polsek setempat.

Dengan begitu, warga yang tinggal cukup jauh tidak perlu lagi datang ke Polresta Malang Kota.

"Apabila antreannya panjang atau tinggalnya cukup jauh, maka bisa mengurus SKCK di Polsek setempat. Selain memudahkan, ini juga membantu mereka yang dituntut cepat mengurus syarat administrasi yang dibutuhkan," jelasnya.

Untuk persyaratan pembuatan SKCK, pemohon membawa fotokopi Kartu Keluarga, KTP asli berikut fotokopinya, fotokopi akte lahir atau ijazah terakhir, fotokopi BPJS, dan pas foto 4 x 6 background merah 3 lembar.

"Terkait biaya pembuatan SKCK, sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni sebesar Rp 30.000," pungkasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved