Malang Raya
KPK di Mapolres Batu, Pernyataan Anggota DPRD Kota Malang yang Diperiksa Kompak Sama
Pemeriksaan 12 anggota dewan KOta Malang ini berlangsung sekitar enam jam.
Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, BATU - Sebanyak 12 anggota DPRD Kota Malang diperiksa oleh KPK di Ruang Rupatama Polres Batu, Senin (5/2/2018).
Mereka adalah H.Subur Triono, Suprapto, Rahayu, Sukarno, Sahrawi, Mohan Katelu, Abdul Hakim, Drs Priyatmoko Oetomo, Arief Hermanto, Hadi Susanto, Tutuk Hariyani, Sony Yudiarto.
Pemeriksaan 12 anggota dewan ini berlangsung sekitar enam jam.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
"Iya benar. 12 orang yang diperiksa terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD-P 2015 di Kota Malang. Mereka yang diperiksa ini sebagai saksi," kata dia saat dihubungi,suryamalang.com, Senin (5/2/2018).
Dari pantauan SURYAMALANG.COM dari halaman Mapolres Batu terlihat mobil KPK parkir berjajar.
Satu- persatu anggota dewan yang diperiksa ke luar ruangan.
Abdul Hakim, Ketua DPRD Kota Malang, yang keluar terlebih dahulu mengatakan, pertanyaan dari KPK masih seputar hal yang sama.
"Pertanyaannya sama seperti sebelumnya. Hanya lebih ditegaskan saja. Ya ada tambahan satu sampai dua pertanyaan," kata Hakim sembari berjalan.
Ia menyatakan kalau tidak ada pertanyaan KPK yang tidak bisa ia jawab.
Semua pertanyaan ia jawab seadanya tanpa ragu-ragu.
Saat ditanya terkait Pokok Pikiran (Pokir) ia mengatakan tidak tahu menahu terkait hal itu.
"Saya bukan ketua fraksi, jadi tidak tahu. Tapi tadi tuntas semua pertanyaannya," kata Hakim.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK di Batu ini disebut akan berlangsung selama lima hari, terhitung sejak hari ini Senin (5/2/2018) hingga Jumat (9/2/2018).
Hakim masuk ruang Rupatama pukul 12.00 WIB dan keluar pukul 14.31 WIB.
Sementara itu, Rahayu Sugiarti, Wakil Ketua Dewan mengaku merasa pusing ketika dipanggil KPK yang keenam kalinya.
"Haduh rek pusing aku. Pertanyaannya itu sama. Ya seputar P-APBD 2015. Pusing aku," kata dia singkat sembari masuk mobil dan meninggalkan awak media.
Saat awak media meninggalkan lokasi Mapolres Batu sekitar pukul 16.00 WIB, anggota dewan yang keluar dan sudah selesai diperiksa adalah Subur Triono, Priyatmoko Oetomo, Rahayu Sugiharti, dan Abdul Hakim.
Tim penyidik KPK juga terlihat meninggalkan Polres Batu sekitar pukul 15.55 WIB.
Sementara itu, Subur Triono mengatakan hal yang sama, terkait pertanyaan yang diajukan KPK.
Menurutnya, pertanyaannya sama dengan yang ditanyakan saat pemeriksaan di Mapolres Malang Kota.
"Sama. Hal yang ditanyakan itu sama. Tidak ada yang beda. Sampai Jumat nanti semua akan dipanggil," kata Subur.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Ketua DPDR Kota Malang Moch Arif Wicaksono saat itu sebagai tersangka terkait kasus Korupsi dugaan Suap dalam P-APBD 2015, sebesar Rp 700 juta.
Adapun jabatan 12 anggota Dewan yang dijadikan saksi terkait kasus tersebut.
Yakni Anggota Komisi A Subur Triono, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Malang Suprapto, Wakil Ketua II DPRD Kota Malang Rahayu Sugiarti, Anggota Komisi B Sukarno, Wakil Ketua Komisi B Sahrawi, Anggota Komisi B Mohan Katelu, Ketua DPRD Kota Malang Abdul Hakim, Anggota Komisi C Drs EC RB Priyatmoko Oetomo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ketua-dprd-kota-malang-abd-hakim_20180205_180121.jpg)