Malang Raya
Meski Diingatkan, ASN Kota Malang Nekat Swafoto dengan Wali Kota Malang, Seperti Ini Buntutnya
Pengawas Pilkada menyelidiki temuan itu berdasarkan bukti foto ketika ASN bersama beberapa orang berswafoto bersama Anton.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Aksi swafoto kekinian yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) berujung penyelidikan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kota Malang.
Ini terjadi pada seorang ASN di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang.
Penyelidikan dalam bentuk klarifikasi dilakukan oleh Panwascam Blimbing.
Klarifikasi ini bermula dari temuan Panwascam Blimbing ketika memantau kegiatan di Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing, Minggu (28/1/2018).
Panwascam memantau kegiatan donor darah dan pengobatan gratis itu karena dihadiri oleh salah satu bakal calon Wali Kota Malang M Anton.
Ketika itu Anton datang dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota Malang.
Pengawas Pilkada yang datang di kegiatan itu adalah anggota Panwascam Blimbing, Panitia Pengawas Lapangan (PPL) Bunulrejo, dan staf Panwaslu Kota Malang.
Dalam kronologi yang dibuat oleh Panwascam Blimbing, sebelum kedatangan Anton, mereka sudah mengingatkan kepada salah satu ASN yang terlibat dalam kegiatan donor darah itu untuk menjaga sikap dan netralitas kepada petahana ( M Anton).
Kegiatan donor darah itu melibatkan petugas dari Puskesmas Kendalkerep.
Beberapa petugas dari Puskesmas merupakan ASN.
"Sebelum kedatangan petahana, mereka yang ASN sudah diingatkan. Diingatkan melalui perawat ketika itu," ujar Ketua Panwascam Blimbing Hermawan, Selasa (6/2/2018).
Tak lama setelah petugas pengawas mengingatkan ASN, datanglah Anton.
Ketika itu Anton hendak berdonor tetapi tidak dibolehkan karena kondisinya kurang sehat.
Petugas kesehatan lantas memeriksa kesehatan Anton.
Setelah pemeriksaan kesehatan itu, salah satu petugas Puskesmas mengajak berswafoto Anton. Swafoto itu diikuti oleh beberapa orang.
"Namun yang ASN hanya satu orang," imbuh Hermawan.
Ketika itu, pengawas Pilkada telah mengingatkan ASN perempuan itu.
Ketika itu ASN itu menjawab kalau Anton belum ditetapkan sebagai calon oleh KPU.
Pengawas Pilkada lantas menyelidiki temuan itu berdasarkan bukti foto ketika ASN bersama beberapa orang berswafoto bersama Anton.
Hermawan menyebut ada dugaan pelanggaran etik oleh ASN itu.
Panwascam Blimbing menyelidikinya berdasarkan pada beberapa peraturan hukum, antara lain Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan UU Pilkada.
"Dalam SE itu jelas disebutkan larangan melakukan selfie bersama bakal calon kepala daerah / wakil kepala daerah, bukan calon. Masih bakal calon juga tidak boleh," tegas Hermawan.
Panwascam Blimbing telah melakukan klarifikasi kepada ASN itu, Senin (5/2/2018).
Kata Hermawan, Panwascam Blimbing hanya melakukan klarifikasi sedangkan keputusan ada di tangan Panwaslu Kota Malang.
Sementara itu Komisioner Panwaslu Kota Malang Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran, Iwan Sunaryo mengatakan pihaknya akan memplenokan klarifikasi yang sudah dilakukan oleh Panwascam Blimbing.
"Atas temuan dugaan pelanggaran etik itu akan kami plenokan di Panwaslu. Kami juga perlu mengkaji lebih dalam. Kalau minimal ada dua alat bukti, bisa kami teruskan ke penyidikan sampai putusan untuk disampaikan ke Bawaslu Provinsi," ujar Iwan.
Untuk menaikkan penyelidikan dugaan pelanggaran etik dan pidana terkait Pilkada ke penyidikan, membutuhkan minimal dua alat bukti bisa saksi, dokumen, atau pelapor.
Ketika komisioner Panwaslu melihat terpenuhinya dua alat bukti, maka laporan atau temuan itu bisa diteruskan menjadi penyidikan.
Terkait temuan Panwascam Blimbing, imbuh Iwan, Panwaslu belum memutuskan apakah ASN itu melanggar kode etik dalam kategori ringan, atau berat.
"Terkait swafoto itu yang kena bukan wali kota atau calonnya, tetapi ASN-nya. Ingat dalam SE Menteri PAN-RB, larangan berfoto itu tidak hanya dengan calon yang sudah ditetapkan tetapi juga dengan bakal calon kepala daerah," tegas Iwan.
Iwan menegaskan peraturan itu dibuat untuk melindungi profesi ASN ketika momen Pilkada.
Sedangkan Ketua Panwaslu Kota Malang Alim Mustofa menambahkan, Panwaslu Kota Malang telah menyosialisasikan aturan terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh ASN ketika Pilkada.
Beberapa kali surat imbauan itu dilayangkan kepada lingkungan Pemkot Malang, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sampai tingkat kelurahan.
"Apalagi juga sudah ada SE dari MenPANRB. Selalu kami ingatkan kepada ASN untuk berhati-hati, untuk menjaga netralitas," tegas Alim.
MenPAN-RB melalui SE bertanggal 27 Desember 2017 menginstruksikan sejumlah larangan untuk ASN di musim Pilkada.
Larangan itu antara lain menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut parpol, dilarang berfoto bersama dengan bakal alon kepala daerah, dilarangan memasang sanduk promosi calon ekpala daerah, bahkan dilarang menggunggah, memberi like, mengomentari, atau menyebarluaskan gambar maupun visi misi bakal calon kepadal daerah melalui media online maupun media sosial.