Malang Raya
KPK Periksa Wakil Wali Kota Malang dan Ketua Komisi C DPRD serta 10 Rekanan
BIROKRASI YANG BUSUK. Kota Malang hanya salah satu. Kalau ingin dapat proyek besar, sogok penguasa dulu. Cerita lama tapi abadi.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 12 saksi terkait dugaan suap pembahasan Perubahan APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015, Rabu (14/2/2018).
Tersangka kasus ini adalah M Arief Wicaksono yang semula menjabat Ketua DPRD Kota Malang.
Sedangkan 12 saksi itu di antaranya adalah Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji, dan Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Bambang Sumarto. Adapun 10 orang lainnya adalah pihak swasta, dari badan usaha.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan pemeriksaan saksi itu.
"Ya ada hari ini," ujar Arsa, panggilan akrabnya.
Pemeriksaan saksi itu, katanya, masih terkait dugaan perkara suap terkait pembahasan APBD-Perubahan Pemerintah Kota Malang Tahunn Anggaran 2015 dengan tersangka Arief Wicaksono.
Arsa lantas mengirimkan daftar saksi yang diperiksa KPK hari ini. Keseluruhan terdapat 19 orang saksi yang diperiksa terkait beberapa perkara yang ditangani KPK.
Dari 19 orang saksi itu, 12 orang di antaranya untuk perkara yang menjerat Arief Wicak.
Dalam daftar saksi yang disebutkan Arsa ada nama Bambang Sumarto dan Sutiaji. Sedangkan pihak swasta merupakan rekanan.
Dari daftar yang dikirimkan Arsa, badan usaha para saksi ini berbentuk CV:
1. Hariyadi, pemilik CV Dwi Tunggal,
2. Fitrianingsih, pemilik CV Menara Utama,
3. Subandi, pemilik CV Barokah Jaya,
4. Ajad Sudrajat, pemilik CV Esas Segitiga,
5. Anna Yulitasari, pemilik CV Rexa Bangun Utama,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/mantan-ketua-dprd-malang-mochamad-arief-wicaksono_20180214_181538.jpg)