Jumat, 10 April 2026

Malang Raya

Pjs Wali Kota Malang: Taksi Online Belum Bisa Ditindak Tegas

TAKSI ONLINE. Gubernur Jatim membatasi 4.445 armada se-Jatim. Untuk Malang Raya 255 armada, khusus Kota Malang 150 armada.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM/Sugiharto
ARSIP - Direktur angkutan dan multimoda Kemenhub, Cucu Mulyana (tengah) bersama Bersama senior vice president public policy and goverment relations Go-Jek Malikulkusno utomo (kanan) mencoba membaca data yang tertera di stiker, Kamis (4/1/2018). 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Petugas belum bisa memberi sanksi tegas kepada pengemudi taksi online yang melanggar peraturan.

Hal ini ditegaskan oleh Pjs Wali Kota Malang yang juga Kepala Dinas Perhubungan Pemprov Jatim Wahid Wahyudi usai menemui perwakilan Organda Malang di Balai Kota Malang, Rabu (21/2/2018) sore.

Wahid menuturkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 108 Tahun 2017 Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, tetap berlaku.

Termasuk sanksi untuk mereka yang melanggar Permenhub itu. Tetapi pada 20 Februari 2018, Dirjen Perhubungan Darat memberikan surat edaran supaya tidak memberikan sanksi tegas terlebih dahulu.

"Operasi tetap dilakukan tetapi jika menemukan pelanggaran ada pendekatan persuasif, seperti nomor kendaraan dicatat dan diimbau mengurusi perizinan atau melengkapi persyaratan seperti di Permenhub," ujar Wahid.

Bukan tanpa alasan kenapa Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan membuar edaran tersebut.

"Sebab kami menunggu aturan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Pada prinsipnya kami siap menegakkan aturan, termasuk memberi sanksi tegas. Tetapi Kemkominfo harus membuat peraturan yang mengikat pada perusahaan pembuat aplikasi kendaraan online," ujar Wahid.

Wahid menegaskan, pengaturan tentang taksi berbasis online harus melibatkan tiga kementerian yakni Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, serta Tenaga Kerja.

Saat ini, Kementerian Perhubungan sudah mengatur melalui Permenhub No 108 Tahun 2017. Peraturan ini mengikat kepada pengemudi taksi online, dan kendaraan itu sendiri, serta badan usaha taksi online.

"Ketika sanksi itu ditegakkan hanya mengenai sopir, pemilik kendaraan, atau badan usaha transportasinya. Lalu bagaimana dengan perusahaan pemilik aplikasi. Kalau dia melanggar, seperti apa sanksinya. Ketegasan aturan itu yang harus ada," tegasnya.

Hal inilah yang diusulkan oleh Pemprov Jatim kepada pemerintah pusat. Gubernur Jatim, kata Wahid, sudah berkirim surat kepada pemerintah pusat supaya Kemkominfo membikin aturan ini.

Salah satu poin yang harus diatur adalah perusahaan pemilik aplikasi tidak boleh menerima pendaftaran dari pihak kendaran yang persyaratannya belum lengkap.

Permenhub mengatur kendaraan angkutan berbasis online, antara lain, harus memiliki izin operasional dari Dishub setempat, lolos uji Kir, serta sopirnya mengantongi SIM A Umum.

"Kalau ada kendaraan atau badan usaha transportasi yang syaratnya belum lengkap, ya jangan diberi akses. Bagi perusahaan pemilik aplikasi yang tetap memberi akses tentunya harus ditindak tegas, itu ranah Kemkominfo," lanjutnya.

Wahid menambahkan dalam pertemuan sepekan lalu di Jakarta yang melibatkan tiga perusahaan pemilik aplikasi kendaraan umum berbasis online, ketiga pihak berjanji tidak akan merekrut pengemudi baru lagi.

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved