Malang Raya
Cawali Malang Anton dan Nanda Ikuti Sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya
JADI SAKSI PERKARA KORUPSI: Wali Kota Malang non-aktif M Anton, dan mantan anggota DPRD Kota Malang Yaqud Ananda Gudban.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM KLOJEN - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) non-aktif Kota Malang, Jarot Edy Sulistiono, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (27/2/2018).
Agenda persidangan lanjutan kali ini adalah pemeriksaan saksi.
Informasi yang dihimpun SURYAMALANG.COM, saksi yang dihadirkan antara lain Wali Kota Malang non-aktif M Anton, dan mantan anggota DPRD Kota Malang Yaqud Ananda Gudban, serta sejumlah anggota DPRD Kota Malang.
Jarot menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap pembahasan Perubahan APBD Kota Malang Tahun 2015 yang melibatkan mantan Ketua DPRD Kota Malang.
Ketika itu jabatan Jarot adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan, dan Pengawasan Bangunan.
Penjadwalan Anton dan Nanda sebagai saksi ini dibenarkan oleh masing-masing anggota tim sukses. Seperti diketahui saat ini Anton dan Nanda sama-sama menjadi Calon Wali Kota Malang 2018.
Baik Anton maupun Nanda seharusnya hari ini berkampanye di daerah masing-masing. Anton dijadwalkan berkampanye di Kecamatan Sukun, sedangkan Nanda di Kecamatan Kedungkandang.
"Mbak Nanda tadi pagi sampai siang menerima tamu dan kunjungan terbatas, terus ke Surabaya,' ujar Juru Bicara Tim Pemenangan Pasangan Nanda Gudban - Ahmad Wanedi, Dito Arief kepada Surya, Selasa (27/2/2018).
Agenda Nanda di Surabaya, kata Dito, adalah menjadi saksi di persidangan Jarot di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Nanda dikabarkan menjadi saksi bersama saksi-saksi lain yakni Anton, dan anggota DPRD Kota Malang yakni Sahrawi, Abdurrahman, Teguh Puji, dan Heri Pudji Utami.
Persidangan itu sendiri dijadwalkan usai shalat Maghrib.
Pemeriksaan Anton sebagai saksi di persidangan Jarot dibenarkan pula oleh Ketua Tim Pemenangan Pasangan M Anton - Syamsul Mahmud, Arif Wahyudi.
"Hari ini Abah (panggilan akrab Anton) ke Surabaya sebagai saksi. Mas Syamsul koordinasi dengan tim kampanye," ujar Arif. Ia membenarkan Anton menjadi saksi di persidangan Jarot.
Sementara itu, pengacara Jarot, Haris Fajar belum menjawab pesan yang disampaikan Surya terkait persidangan itu.
Berdasarkan jadwal yang Surya dapat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, persidangan Jarot sudah berlangsung lima kali. Persidangan terakhir Jumat (23/2/2018) lalu dengan agenda pemeriksaan saksi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/anggota-dprd-kota-malang-yaqud-ananda-gudban-2_20171228_171508.jpg)