Malang Raya
BP2D Kota Malang Distribusikan 300.000 Lembar SPPT PBB Perkotaan
Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) perkotaan mulai menyebarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2018.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) perkotaan mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2018. SPPT yang didistribusikan sebanyak 300.000 lembar. Ratusan ribu lembar SPPT ini didistribusikan ke 57 kelurahan se-Kota Malang.
Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto mengimbau kepada masyarakat segera membayar pajaknya setelah menerima SPPT itu.
"Karena jika sudah melewati masa jatuh tempo, maka Wajib Pajak (WP) akan dikenai denda administrasi sebesar 2 persen tiap bulannya hingga maksimal denda 48 persen," tegas Ade, Rabu (7/3/2018).
Ada dua kelompok pendistribusian SPPT. Kelompok pertama yang tagihan pajaknya di bawah Rp 500.000, maka pendistribusian dikoordinasikan oleh petugas Kelurahan atau RW dan RT setempat. Sedangkan yang tagihannya di atas Rp 500.000, SPPT-nya akan disampaikan langsung oleh petugas BP2D kepada WP bersangkutan.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran namun belum menerima SPPT PBB Tahun 2018, dapat membawa bukti pelunasan PBB atau SPPT tahun sebelumnya sebagai syarat pembayaran. Bisa juga cukup menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) lantaran tidak ada kenaikan PBB.
“Khusus untuk pembayaran PBB, WP dapat melakukan pembayararan di loket-loket Bank Jatim terdekat untuk kemudian dilayani oleh petugas,” imbuh Ade.
Ade tak lupa mengingatkan, bagi WP yang melaporkan pajaknya sendiri alias self assesment agar tertib setiap bulan melaporkan omsetnya untuk pembayaran pajak daerah.
Apalagi saat ini untuk melakukan pembayaran pajak daerah, WP dimanapun berada bisa melakukan pembayaran pajak secara langsung dengan sistem online dari bank manapun di dunia, kapan pun dan di manapun ke rekening bank persepsi, yakni Bank Jatim.
“Saat melakukan transfer, WP jangan lupa tetap mencantumkan nama atau identitas usaha, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) serta jenis dan masa pajaknya ke rekening yang benar,” imbuhnya.
Informasi lebih lanjut, masyarakat bisa datang ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) BP2D terdekat yang tersebar di lima kantor kecamatan, mulai dari Blimbing, Lowokwaru, Klojen, Sukun dan Kedungkandang. Bisa juga menghubungi hotline BP2D di nomor (0341) 751943, pada jam kerja.