Selasa, 21 April 2026

Malang Raya

Gara-Gara Songgoriti, Pemkot Batu dan Pemkab Malang Terbelit Masalah Ini, Bagaimana Solusinya?

Keinginan Pemkot Batu untuk memiliki aset tanah beserta bangunan Songgoriti Resort serta Unit Pemandian Air Panas harus sedikit bersabar.

Penulis: Sany Eka Putri | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Sany Eka Putri
Unit pemandian air panas di Pemandian Songgoriti Kota Batu. 

SURYAMALANG.COM, BATU - Keinginan Pemkot Batu untuk memiliki aset tanah beserta bangunan Songgoriti Resort serta Unit Pemandian Air Panas harus sedikit bersabar.

Pasalnya hingga saat ini kedua lokasi itu masih menjadi aset Pemerintah Kabupaten Malang. Tetapi Pemkot Batu terus berusaha untuk mendapatkan aset itu, salah satu upayanya dengan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Batu.

Kedua lokasi itu berada di wilayah Kota Batu, tetapi kepemilikan masih dikuasai Kabupaten Malang.

Kasi Datun Kejari Kota Batu, I Nyoman Sugiartha mengatakan, terkait aset ini pihaknya masih mempelajari, karena Kejari hanya sebatas menjembatani.

Pihaknya juga memberikan masukan, bahwa seharusnya kedua belah pihak harus bertemu.

"Sejauh ini komunikasi hanya melalui surat saja. Kami memberikan masukan kepada Pemkot Batu agar mencari win win solution. Kami hanya menengahi," kata Nyoman saat ditemui di Kejari Batu, Kamis (8/3/2018).

Dikatakannya, memang secara hukum masuk ke dalam wilayah Kota Batu. Dalam menangani hal ini, pihaknya juga sedikit membuka lembaran saat pertama kali perubahan Kota Batu menjadi kota pemerintahan tahun 2001.

Dalam surat pembentukan Kota Batu, ternyata tidak tertera bahwa bangunan Songgoriti Resort serta Unit Pemandian Air Panas termasuk objek yang diserahkan ke Pemkot Batu.

Kalimat itu tertera dari surat yang diserahkan dari Pemkab Malang ke Pemkot Batu.

"Nah kalau dikupas dari SK itu sendiri tidak disebutkan, maka solusinya ialah kedua belah pihak ini harus bertemu. Membicarakan apa keinginan masing-masing. Karena sejauh ini hanya melalui surat saja," imbuhnya.

Di lain hal, tidak hanya permasalahan aset Songgoriti Resort dan Unit Pemandian Air Panas saja yang saat ini sedang ditangani oleh Kejari Kota Batu, Nyoman menambahkan ada lima hal yang saat ini sedang ditangani.

Yakni Rumah Dinas di Jalan Abdul Ghani dr Edy, Kantor Dinas Kesehatan di Jalan Samadi yang diperoleh hasil tukar guling dengan Batu Plaza, Kantor Bappeda Kota Batu, dan Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Batu di Jalan Bukit Berbunga.

Dari permasalahan itu, untuk rumah dinas yang saat ini ditempati oleh Dr Edy sudah dilakukan pemutusan aliran PDAM.

"Yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya meminta ganti rugi. Tapi tidak menyebutkan berapa dan dalam bentuk apa. Jika yang bersangkutan menyebutkan, kami melakukan negosiasi tentunya dengan Pemkot Batu," imbuhnya.

Di lain hal, Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso mengatakan pihaknya memang sangat menginginkan aset tersebut menjadi aset Pemkot Batu. Karena di satu sisi mempengaruhi penghasilan Kota Batu. Dikatakannya, Pemkot Batu siap-siap saja ketika harus bertemu dengan pihak Pemkab Malang.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved