Trenggalek
Polisi Trenggalek Tetapkan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Meninggalnya Ibu di Tangan Anak Kandung
Jumlah tersangka dalam kasus ritual tak wajar di Trenggalek bertambah. Simak penjelasan anggota Polres Trenggalek ini.
Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, TRENGGALEK - Penyidik Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus tewasnya Tukinem (51), warga Dusun Jerukgulung, Desa Surenlor, Kecamatan Bendungan.
Tersangka baru berasal dari tujuh saksi baru yang diperiksa para Rabu (7/3/2018).
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Sumi Andana mengatakan tiga tersangka baru ini berjenis kelamin laki-laki.
“Tiga tersangka itu berinisial Y, W, dan R,” terang Sumi kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (8/3/2018).
Namun Sumi menolak memaparkan peran para terangka baru itu.
Menurutnya, tiga itu masih mempunyai pertalian darah.
Di antara para tersangkan itu ada ikatan pernikahan.
Namun, Sumi menolak menjawab saat ditanya satu tersangka itu adalah suami Tukinem, Riyanto.
“Nanti lebih lengkapnya biar dijelaskan Kapolres Trenggalek,” ucap Sumi.
Dengan penetapan tiga tersangka baru ini, berarti total ada 10 tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, Tukinem (51) mati lemas usai menjalani ritual penyembuhan yang diusulkan anak kandungnya, Rini Astuti.
Ritual ini untuk mengusir roh jahat di tubuh Tukinem.
Ritual dilakukan dengan cara memasukkan satu ikan teri ke dalam mulut Tukinem.
Kemudian Rini memasukkan selang dengan air mengalir ke dalam mulut Tukinem.
Agar air tidak keluar, mulut Tukinem disumpal menggunakan handuk.
Ritual ini dilakukan selama 30 menit sehingga Tukinem tidak bisa bernafas.
Dari hasil otopsi rongga dada, paru-paru dan saluran nafas Tukinem terbanjiri air.
Di bagian paru-paru saja ada 30 CC air.