Rabu, 13 Mei 2026

Malang Raya

Dinas Pendidikan Melanggar Permendikbud karena Vakumkan Komite SMPN 4 Kepanjen

#PERMENDIKBUD mengatur, kepala sekolah maupun Dinas Pendidikan tidak berwenang ikut campur terkait Komite Sekolah, apapun bentuknya.

Tayang:
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: yuli
google street view
SMPN 4 Kepanjen, Kabupaten Malang. 

Selanjutnya, perwakilan wali murid diberikan tiga opsi terkait Komite Sekolah. Yakni tetap mempertahankan Komite lama sampai masa jabatan habis, atau menghendaki Komite Baru menjalankan tugasnya, atau kedua Komite tidak digunakan dan dilakukan pemilihan ulang secara musyawarah susunan pengurus Komite SMPN 4 Kepanjen kembali.

"Tiga opsi itu diberikan sebagai solusi atas persoalan yang terjadi. Dan opsi itu merupakan hasil keputusan dalam rapat musyawarah yang digelar Dindik," tutur Hidayat yang belum bisa memastikan waktu pertemuan dengan perwakilan wali murid. 

Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved