Malang Raya
Dinas Pendidikan Melanggar Permendikbud karena Vakumkan Komite SMPN 4 Kepanjen
#PERMENDIKBUD mengatur, kepala sekolah maupun Dinas Pendidikan tidak berwenang ikut campur terkait Komite Sekolah, apapun bentuknya.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: yuli
SURYAMALANG, KEPANJEN - Tindakan Dinas Pendidikan memvakumkan susunan pengurus Komite SMPN 4 Kepanjen, Kabupaten Malang dinilai melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dalam Permendikbud itu diatur bahwa kepala sekolah maupun Dinas Pendidikan tidak berwenang ikut campur dan intervensi terkait Komite Sekolah, apapun bentuknya.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Kusmantoro Widodo, mengatakan, seharusnya Komite Sekolah dan wali murid yang menyelesaikan persoalan internal secara musyawarah.
"Kami heran mengapa langkah Dindik berlebihan soal Komite dan tidak mengikuti aturan Permendikbud sampai memvakumkan Komite Sekolah," kata Kusmantoro Widodo kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (20/3/2018).
Kusmantoro menyebutkan, dalam rapat dengan Komite SMPN 4 Kepanjen, pihaknya telah mendapatkan data dan keterangan lengkap dari persoalan tersebut.
Inti persoalannya, kata dia, karena langkah dan kebijakan dari kepala sekolah yang mencoba mengintervensi Komite Sekolah sehingga melanggar aturan.
Bahkan, langkah Kepala SMPN 4 Kepanjen membubarkan susunan pengurus Komite Sekolah lama dan membentuk Komite Sekolah baru, prosesnya tidak prosedural sesuai Permendikbud.
Ia menilai, Dinas Pendidikan kemudian justru memvakumkan Komite Sekolah sehingga membelokkan persoalan yang diciptakan kepala sekolah yang baru dilantik pada Januari 2018 tersebut.
"Kami melihatnya seperti itu, Kasek yang bikin ribut dan Komite yang disalahkan," ucap Kusmantoro Widodo.
Oleh karena itu, Kusmantoro berharap, masalah itu dapat diluruskan semuanya saat rapat pimpinan DPRD dengan Kepala SMPN 4 dan Kepala Dinas Pendidikan, Rabu (21/3/2018).
Menurut dia, harus ada pemilahan persoalan yang sebenarnya terjadi dan tidak dicampur aduk semua sehingga semakin rumit penyelesaianya. Terutama terkait penyebab timbulnya persoalan itu dan tidak justru belakangan Komite Sekolah yang dikambing hitamkan.
"Tapi sayangnya kami besok tidak bisa hadir karena ada kegiatan lain, meskipun sebenarnya telah diminta Pimpinan untuk hadir," ucap Kusmantoro Widodo.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan, M Hidayat, mengatakan, setelah memvakumkan Komite Sekolah, pihaknya akan memfasilitasi musyawarah dengan mengundang perwakilan wali murid SMPN 4 Kepanjen.
"Itu semua dilakukan agar pertemuan perwakilan wali murid netral dan adil tidak ada keberpihakan," kata Hidayat.
Dijelaskan Hidayat, dalam pertemuan wali murid yang difasilitasi Dindik nantinya disampaikan semua persoalan yang terjadi di SMPN 4 Kepanjen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/smpn-4-kepanjen-kabupaten-malang_20180306_194657.jpg)