Surabaya
Kabar Terbaru Dugaan Pelecehan Perawat Terhadap Pasien, Ada Fakta Ini di PN Surabaya
Dugaan pelecehan yang dilakukan perawat RS di Surabaya sudah masuk ke PN. Ini kabar terbarunya.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Gugatan praperadilan dugaan pelecehan terhadap pasien yang dilakukan mantan perawat RS di Surabaya berinisial ZA digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/3/2018).
Sidang perdana gugatan ini digelar dengan hakim tunggal, yaitu Cokorda Gede Artana SH.
Dalam sidang itu, pihak Polrestabes Surabaya yang diwakili Kasubag Hukum, Kompol Aloysius Alwer belum memberi jawaban atas gugatan pada hakim.
Tak pelak, sidang yang digelar di ruang Sari 3 itu batal digelar.
Saat membuka sidang, Cokorda Gede Artana langsung bertanya kepada pihak Polrestabes Surabaya.
Namun Kompol Aloysius Alwer langsung memberi jawaban kepada hakim secara lisan.
“Kami minta jawaban besok, yang mulia,” ungkap Aloysius kepada hakim Cokorda Gede Artana.
Atas jawaban itu, hakim menunda sidang.
Sesuai rencana, sidang praperadilan yang dimohonkan ZA akan dilanjut pada Selasa (27/3/2018).
Usai sidang, Kompol Aloysius Alwer mengaku siap jalani sidang besok.
“Besok saja akan informasikan kepada rekan-rekan tentang apa yang akan kami jawab terhadap termohon.”
“Dalam hal ini, Polrestabes Surabaya siap dalam aspek apapun,” tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum ZA, M Sholeh SH justru menelan pil pahit atas penundaan sidang.
Pasalnya, Polrestabes Surabaya belum siap jawaban atas gugatan yang diajukan.
“Ini justru menambah kekecewaan kami.”
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/perawat-surabaya-melecehkan-pasien-wanita-yang-dibius_20180125_094553.jpg)