Malang Raya

Badan Narkotika Nasional Kabupaten Malang Waspadai Konsumsi Obat Kesehatan Berlebihan

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang mewaspadai penyalahgunaan obat bebas dijual di pasaran

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
IST
BNN Kabupaten Malang gencar melakukan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba kepada warga dan instansi Pemkab Malang, Rabu (28/3/2018). 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang mewaspadai penyalahgunaan obat bebas dijual di pasaran. Pasalnya, ada sejumlah obat kesehatan legal yang dijual bebas disalahgunakan untuk mabuk dan berhalusinasi.

Kasi Rehabilitasi BNN Kabupaten Malang, M Khoirul mengatakan, pada tahun 2017 lalu BNN Kabupaten Malang melakukan rehabilitasi terhadap 40 orang yang kecanduan penyalahgunaan obat kesehatan yang dijual bebas di pasaran. Mereka dalam tingkat ketagihan untuk selalu mengkonsumsi obat-obatan tersebut untuk mabuk dan berhalusinasi.

"Alhamdulillah, mereka semua berhasil disembuhkan dalam program rehabilitasi yang kami lakukan," kata M Khoirul, Rabu (28/3/2018).

Dijelaskan Khoirul, dari hasil pemeriksaan dan pemantauan diketahui mereka yang melakukan penyalahgunaan obat kesehatan legal tersebut mulai dari kalangan pelajar SMP hingga SMA serta pemuda usia produktif.

Tindakan mereka tidak masuk dalam pelanggaran sehingga tidak bisa dijerat pidana penyalahgunaan obat kesehatan karena menggunakan obat legal yang dijual bebas di Pasaran.

Umumnya, menurut Khoirul, tindakan mabuk dan berhalusinasi dengan cara mengkonsumsi obat kesehatan secara berlebihan atau di atas 10 butir obat itu banyak ditemukan di tempat wisata dan hiburan. Dan cara mabuk dan berhalusinasi dengan mengkonsumsi obat kesehatan legal secara berlebihan itu mudah dilakukan tanpa menggunakan cara-cara khusus dalam mengkonsumsinya.

"Makanya, kami berharap orang tua dan pihak terkait mewaspadai adanya fenomena seperti itu," ucap Khoirul.

Di samping itu, tambah Khoirul, Dinas Kesehatan sebisa mungkin segera mengeluarkan aturan pembatasan pembelian obat-obatan kesehatan legal di Pasar oleh masyarakat. Bila ada pembelian obat-obatan kesehatan atau di luar kewajaran patut dicurigai akan dimanfaatkan untuk mabuk dan berhalusinasi.

Memang, diakui Khoirul, dalam kandungan obat-obatan kesehatan ada yang mengandung turunan bahan berbahaya yang sudah dilemahkan, seperti opium. Namun, meski kandungan obat termasuk bahan berbahaya itu sudah dilemahkan sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan RI, kalau dikonsumsi secara berlebihan akan berdampak negatif pada peminumnya.

"Jadi rasanya perlu kewaspadaan semua pihak untuk melakukan pengawasan. Terutama pada orang tua agar tidak memberi uang berlebihan pada putra-putrinya agar tidak disalahgunakan," tutur Khoirul.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved