Minggu, 26 April 2026

Surabaya

Praperadilan Mantan Perawat National Hospital Terancam Gugur

"Waktu kejadian, saya hanya diam, dan bingung, kok tiba-tiba korban menangis,” terangnya.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: yuli
Instagram.com
Pasien wanita mengalami pelecehan di RS. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Gugatan praperadilan yang dimohonkan tersangka Zunaedi Abdillah (ZA) yang kini berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terancam gugur.

Pasalnya, sesuai jadwal sidang pokok perkara dugaan pelecehan terhadap pasien, Widyanti, Kamis (29/3/2018) disidangkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo yang menyidangkan perkara saat ditemui di PN Surabaya, mengakui jika perkara dugaan pelecehan yang melibatkan tersangka Zunaedi Abdillah disidangkan, Kamis (29/3/2018). 

"Penetapan sidang sudah keluar. Hakim yang menangani adalah Agus Hamzah SH. Sesuai jadwal sidangnya pukul 11.00 WIB," kata Damang Anubowo, Rabu (28/3/2018).

Menurut JPU dari Kejari Surabaya, jika pokok perkara dibuka oleh majelis, sesuai KUHAP gugatan praperadilan yang diajukan menjadi gugur. "Insya Allah besok disidangkan," terangnya.

Sementara kuasa hukum Zunaedi Abdillah, M Sholeh, tetap berusaha memperjuangkan kliennya untuk mencari keadilan. "Mudah-mudahan masih ada jalan untuk klien kami," ungkap Sholeh.

Dalam sidang praperadilan yang digelar di ruang Tirta, hakim tunggal Cokorda Gede Artana mengagendakan pemeriksan lima saksi.

Dua di antaranya perwakilan dari National Hospital Surabaya yakni Arief selaku kepala managemen dan Diah atasan dari tersangka ZA. Tiga saksi lainnya yakni saksi ahli, dr Nasser selaku ahli hukum kesehatan, Arif Setiawan selaku ahli hukum pidana, dan saksi dari ahli Anestesi tidak hadir.

Ketika sidang berlangsung, dua saksi dari RS National Hospital menyebut, saat kejadian ada skenario untuk minta maaf, tapi konteksnya dalam hal pelayanan. "Waktu itu saya kaget, lalu ZA bersalaman dengan korban dan bilang khilaf,” jelas Diah.

Arief selaku Kepala Managemen RS National Hospital, juga mengatakan perihal khilaf yang dilontarkan Zunaedi. Dalam keterangannya, waktu kejadian, sudah dirapatkan.

"Waktu kejadian, tim dari IT mengadakan rapat, tapi tidak ada kata khilaf di sana,” tegasnya.

Kedua saksi ini lantas menyatakan jika Zubaedi meminta maaf dalam proses pelayanan, bukan tentang tuduhan pelecehan atas korban.

"Waktu kejadian, saya hanya diam, dan bingung, kok tiba-tiba korban menangis,” terangnya.

Sementara keterangan saksi ahli dokter Nasser, mengatakan perawat masuk dalam organisasi profesi kesehatan yang masuk dalam UU Perlindungan Tenaga Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Nomor 36 Tahun 2014 Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kesehatan.

Dalam hal ini penyidikan tidak menyentuh perspektif hukum yang seharusnya dan tidak komprehensif.

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved