Senin, 27 April 2026

Surabaya

Praperadilan Mantan Perawat National Hospital Terancam Gugur

"Waktu kejadian, saya hanya diam, dan bingung, kok tiba-tiba korban menangis,” terangnya.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: yuli
Instagram.com
Pasien wanita mengalami pelecehan di RS. 

Mendengar pernyataan yang disampaikan pada hakim, Kompol Aloysius Alwer dari Bidkum Polrestabes Surabaya merasa keberatan dan minta untuk tidak mengarah ke pokok masalah. “Mohon izin keberatan yang mulia. Apa yang disampaikan saksi ahli jangan menjustice karena ada prosedur yang belum tentu dipahami oleh saksi ahli dalam hal ini,” ungkap Aloysius Alwer.

Dokter Nasser juga menyatakan terkait dampak dari bius anestesi setelah operasi bisa menyebabkan halusinasi.

"Kalau yang ada kaitannya dengan perkara ini, halusinasi seksual, pascapembiusan. Di jurnal 17, Tahun 2003 ada 15 kasus perempuan mendapatkan bius menyebabkan dampak halusinasi. Ini telah terjadi di berbagai negara dan umum terjadi. Faktor pertama karena obat. Penggunaan obat itu dapat menyebabkan halusinasi dan sifatnya sangat individual. Halusinasi seksual ada sentuhan ringan di organ intim,” papar dr Nasser.

Sementara saksi ahli pidana, Arif Setiawan, mengatakan pengambilan gambar, rekaman atau suara tidak bisa dijadikan bukti.

"Dalam hal ini kita kembali ke putusan Mahkamah Konstitusi. Bahwa penggunaan rekaman atau pengambilan gambar yang tidak dilakukan oleh penegak hukum dan digunakan untuk kepentingan keperluan hukum itu tidak bisa dipakai alat bukti,” paparnya.

Fungsi dari rekaman hanya menjadi petunjuk untuk mencari bukti. Terkait penetapan tersangka, Arif menyebut ada prosedur yang harus dijalani. Selain itu juva ada proses yang harus diikuti.

"Untuk menetapkan tersngka harus ada dua alat bukti. Jadi mencari bukti dulu, bukan sebaliknya. Kalau penetapan tersangka dulu itu berati ada yang salah dalam prosedur,” tandas Arif.

Kuasa hukum Zunaedi, M Soleh, bersikeras jika penetapan kliennya sebagai tersangka tidak prosedural.

Hakim Cokorda Gede Artana, akan melanjutkan sidang, Senin (2/4) dengan agenda memeriksa saksi ahli aneatesi yang tidak hadir dalam sidang. 

Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved